Dapat Intruksi DPP, DPW PBB Instruksi Jajaran DPC Papua Barat segera Penjaringan Cakada
MANOKWARI, gardapapua.com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, diketahui pada 06 mei 2024, telah memberikan instruksi resmi untuk setiap jajaran DPW dan DPC seluruh indonesia, membuka penjaringan calon kepala daerah (Cakada), baik Gubernur/ Wakil Gubernur, dan Calon Bupati/Wakil Bupati.
Hal ini sesuai surat DPP PBB nomor: A-1201/DPP-Sek/V/2024, perihal Rekruitmen Calon Kepala Daerah, DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dengan tegas menginstruksikan kepada ketua DPW dan DPC se-Indonesia untuk membuka penjaringan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah songsong Pilkada serentak 27 November 2024.
Ketua DPW PBB Papua Barat, Abu Thalib Iribaram dikonfirmasi melalui Sekretaris DPW PBB Sirudin Rumalutur, membenarkan adanya instruksi DPP Partai Bulan Bintang yang telah resmi dikeluarkan dan ditandatangani / cap oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal, Ir. H. Afriansyah Noor, ST., M.Si., IPU.
Kata Sirudin, bahwa berdasarkan instruksi yang tertuang pada surat ini, DPP Partai Bulan Bintang menginstruksikan kepada seluruh DPW dan DPC PBB yang memiliki kursi DPRD hasil PILEG 2024 agar segera melakukan proses Rekruitmen Calon Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Partai (PP) No. 1 Tahun 2019 Tentang Rekruitmen Kepala Daerah.
Sehubungan dengan itu, DPP PBB juga menyampaikan bahwa, agar kepada DPW dan DPC segera membentuk tim dan membuka pendaftaran dan melakukan Verifikasi Administrasi Bakal Calon.
Selanjutnya, melakukan rapat pleno Penetapan Bakal Calon, mengusulkan kandidat Bakal Calon Kepala Daerah maksimal 3 pasang, serta wajib melakukan Koordinasi antara DPW dan DPC.
Juga, jajaran DPW nantinya memberikan surat pengantar terhadap Bakal Calon Kepala Daerah hasil Pleno DPC dan mendampingi ke DPP.
“Jadi benar dari DPP baru mengeluarkan surat instruksi untuk di daerah melakukan penjaringan kepala daerah. Sehingga otomatis kalau ada prosesi penjaringan dilakukan di luar mekanisme dan petunjuk instruksi dari DPP, maka kami DPW dengan tegas akan melaporkan hal ini ke DPP sebagai dugaan tindakan indisipliner, serta dalam bentuk perbuatan, baik lisan maupun tulisan, yang mengarah pada pelanggaran ketentuan / kebijakan partai dan atau kode etik partai,”Tegas Sekretaris DPW PBB Sirudin Rumalutur.
Selanjutnya, didalam surat instruksi itu minimal Bakal calon kepala daerah yang wajib di usulkan adalah tiga (3) nama.
Menyinggung DPC PBB Fakfak yang diketahui lebih dulu membuat prosesi penjaringan mendahului instruksi DPP PBB, Sirudin menyatakan bahwa tegas, harus kembali melakukan penjaringan ulang.
“DPW PBB meminta kepada DPC Kab. Fakfak untuk melakukan penjaringan ulang. Karena secara tidak langsung wajib mematuhi instruksi DPP. Juga sebelumnya, pada penjaringan yang dilakukan sebelum instruksi DPP turun, Ketua DPC hanya mengusulkan 1 nama Cakada. Sedangkan dari instruksi DPP wajib mengusulkan 3 nama. Sehingga ini cenderung tidak melaksanakan proses demokrasi yang baik, dan tidak memberikan kesempatan bakal calon lainnya, untuk melakukan pendaftaran,”Tegas Sirudin. [Ian/Red]