DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Ini Dia, Distributor Minuman Beralkohol di Kaimana

KAIMANA, gardapapua.com – PT. Kurnia Sari Rasa (KSR) akhirnya di tunjuk sebagai subdistributor resmi pengadaan Minuman keras Golongan A dengan Kadar alcohol 1-5 % oleh Freddy Thie Selaku Kepala Daerah di wilayah Pemkab Kaimana pada Bulan Desember 2020, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati nomor 33 Tahun 2020 tentang Distributor Minuman Keras Golongan A di Kabupaten Kaimana.

Disebutnya, sebagai distributor Resmi Minuman Keras Golongan A yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati tersebut ditetapkan para tamu undangan yakni pemilik bar, hotel, pengecer dan pemilik restoran dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengendalian pengawsasan peredaran minuman beralkohol di kabupaten Kaimana yang berlangsung di meeting room Grand Kaimana pada Sabtu (18/2) pekan lalu oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaimana.

Menik Pujiningtias selaku kepala seksi Pelayanan Perizinan dan non Perizinan II dinas PTSP dan tenaga kerja Kaimana, mengatakan bahwa berkaitan dengan perbup tersebut, maka setiap pengecer baik itu tokoh, restoran atau hotel dan bar maupun pengecer lain harus mengantongi perizinan resmi yang dikeluarkan oleh dinas PTSP. Dan sebagai asisten yang akan membantu proses perizinan ke kementerian perindustrian dan perdagangan.

Guna keperluan kepemilikan perizinan, lanjut dikatakan, maka harus disertakan dengan rekomendasi dari Sub Distributor resmi yang telah ditunjuk Pemerintah daerah.

“Di Kabupaten secara resmi telah di keluarkan Peraturan Bupati, sehinga juga perlu digaris bawahi disini, minuman beralkohol yang di ijinkan di kaimana, hanya minuman golongan A, golongan A disini dengan kadar alcohol itu 1-5 %, jadi paling yang di ijinkan Cuma bir bintang. Yang miras lebih dari 5 % adalah illegal, ijinnya baru dapat dikeluarkan surat keterangan penjualan,”Ucapnya

“Di perbub juga ada tempat tempat tertentu untuk menjual minuman keras yang ditetapkan oleh kepala daerah, dan semuanya harus mendapatkan SK dari kepala Daerah, mislanya toko A dan Café atau Pngecer dan Bar serta Retroran dan juga harus ada surat rekomendasi dari sub distributor dalam hal ini PT kurnia Sari Rasa(KSR), dan juga harus mengurus surat rekomendasi dari dinas pariwisata setelah itu baru diajukan dan kalu semua sudah ada baru dapat mengurus ke dinas PTSP mengurus ijinnya,”Jelasnya menambahkan.

Masih pada tempat yang sama, Arsami,SE, selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah menjelaskan sebelumnya di Kabupaten Kaimana sendiri telah mempunyai Perda di tahun 2007 tetapi di batalkan, dan lanjut di katakannya pada tahun 2014 diterbitkannya perda dan telah di setujui, sehingga pemda telah menetapkan aturan pelaksanaannya terkait dengan implementasi dimaksud.

“ Perda ini sudah di sosialisasikan di tahun 2019. Dan sesuai dengan penjelasan dari Dinas PTSP, selain ada hak juga ada kewajiban yakni retribusi wajib setiap Tahun. Yakni Pengelola hotel retribusinya dikenaikan Rp. 5 Juta ,-/ Tahun restotran Rp. 7,5/Tahun, bar Rp.15 Juta/ Tahun, Tempat tertentu lainya yang ditetapkan oleh bupati Retribusinya Rp. 5 juta / tahun sementara, bagi Distributor retribusi per tahun adalah Rp. 500 Juta.

“Dan maksimal yang bisa di masukan untuk minuman Beralkohol oleh Distrbutor adalah 10 ribu karton tidak bisa melebih retribusinya Rp 500.000.000, dan menyangkut retribusi ini telah disetujui anatara DPRD dan Pemda sudah dievalusi oleh gubernur dan sudah disampaikan ke pemerintah pusat,”Ujarnya.

Sementara PLT kepala satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pengontrolan dengan dasar Hukumnya yakni Perbub nomor 33 Tahun 2020 terkait Distributor penjualan Minuman Beralkohol.

“Perbup menjadi dasar hukum kepada kami untuk menjalankan tupoksi kami, dan disini kami tegaskan kepada bapak dan ibu yang ingin menjadi pengusaha penjualan Minuman Beralkohol harus mengikuti aturan yang ada.”Cetusnya

“Gambaran tentang perbub nomor 33 tahun 2020 tentang penjulan miras, disatu menjelaskan bahwa pemasok miras di kabupaten kaimana dilakukan oleh distrutor,Yang kedua distributor penjual miras di tunjuk oleh bupati, ketiga, distributor yang di tunjuk oleh bupati adalah, PT kurnia sari rasa, jadi jelas penjualan langsung atau pengecer minuman beralkohol harus melalui PT kurnia sari rasa. minuman keras yang beredar dari pengecer harus berlebel yang dikeluarkan oleh PT KSR dan wajib mendapatkan rekomendasi dari distributor atau penyalur resmi” Tegasnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *