LBH GERIMIS Papua Barat, Desak Keterbukaan Penggunaan Anggaran COVID19
SORONG, gardapapua.com — Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi, S.H, meminta agar penggunaan pendanaan yang diperuntukan selama masa wabah Corona Virus Disease (COVID-19) melanda haruslah transparan dan wajib diumumkan keperuntukannya.
Ini diungkapkan oleh Yosep Titirlobi, salah satu pengacara kondang yang berkantor di Kota Sorong dalam sebuah catatan siaran persnya diterima redaksi gardapapua, rabu (15/4/2020).
Hal ini dilihatnya, adalah sebagai bukti keterbukaan informasi publik terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal penanganan wabah covid-19 disetiap kabupaten/kota di provinsi papua barat, haruslah tepat sasaran, tepat guna, dan menyasar kelompok masyarakat dengan merata.
Melihat hal ini, khususnya dia meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, agar melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pandemi Covid-9 yang di anggarkan oleh Pemerintah Kota kepada masyarakat penerima.
Menurut Yosep, Sampai Saat Ini Masyarakat belum menerima kompensasi yang seharusnya sudah di berikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kejari Sorong harus berani mengambil tindakan cepat untuk melakukan pengawasan dalam mengawasi setiap bantuan yang di siapkan Pemerintah Kota Sorong kepada masyarakat. terkait dengan pencegahan dan penanganan Virus Covid-19,”Jelasnya
Lanjut Yosep, Kejari Sorong diminta untuk mengawasi agar bantuan tersebut tepat sasaran apalagi anggaran kota termasuk anggaran yang sangat terkecil diseluruh Indonesia dan kita berharap bantua sampai kepada masyarakat penerima. Mengingat sampai saat ini masyarakat masih banyak belum menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah kota sorong, Pengawasan dan pemantauan harus terus dilakukan, supaya jangan ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi terhadap seluruh bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah dalam kondisi pandemi saat ini.
“Jika ditemukan adanya penyelewengan, saya meminta agar Kejari Sorong mengambil tindakan nyata, tegas dan mempidanakan oknum-oknum sesuai peraturan yang ada agar menjadi efek jera bagi mereka yang kedapatan menyelewengkan uang rakyat dalam kondisi bangsa ini mengalami musiba Virus Covid 19,”Pintanya
Untuk itu menurut Yosep, dengan hadirnya Kejari Sorong dalam melakukan pengawasan anggaran Covid-19 tentu akan membuat masyarakat tidak merasa kuwatir lagi tentang bantuan dari pemrintah.
Mengingat Permendagri No. 20 Tahun 2020 dan Intruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan penuh kepada kepala Daerah dalam hal ini Walikota Sorong untuk mengubah atau merealokasikan pos-pos anggaran dalam APBD 2020 tanpa harus melibatkan DPRD Kota Sorong, cukup mengirim pemberitahuan kepada DPRD Kota Sorong.
” Namun demikian di era transparansi publik seperti ini, baiknya setiap penggunaan dana apalagi kategori kebencanaan non alam seperti ini harus diawasi dengan baik,”Tukasnya. [TIM/RED]