Di Manokwari Pengemudi Truck Bandel Kelebihan Muatan Masih Sering Ditemui
MANOKWARI, gardapapua.com — Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari hingga kini masih menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Tenth bukan tanpa alasan, sebab sampai saat ini, masih ditemui dengan kasat mata beberapa oknum supir truck atau pengendara di jalan raya yang membandel memuat suatu muatan barang melebihi kapasitas ‘Obesitas’ atau Kelebihan Muatan.
Salah satunya dalam razia yang dilaksanakan disekitar Jl. Siliwangi dan Jl. Pasir Manokwari, Papua Barat.
Sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut.
“Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak over load over dimension,” terang Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, SH, (16/2).
Ia menjelaskan terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan
Selain hal ditas pelanggaran odol juga dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya, sehingga subhan mengajak setiap pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut. [*/Red]