Kode Perilaku Perusahaan Pers

7 Poin Kode Perilaku Perusahaan : 

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan/Reporter dan Staf Redaksi Media Garda Papua yang bernaung dibawah Perusahaan PT. Gardapapua Multimedia Group dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan /Reporter Garda Papua, Dilarang Keras menerima Suap (Amplop), dan Tidak Boleh meminta sesuatu dari Narasumber dalam Bentuk Apapun (Barang/Sejenisnya).

3. Wartawan / Reporter Garda Papua, dalam melaksanakan Tugas (Pers), Wajib Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.

4. Permintaan Narasumber / Pihak Tertentu terkait : untuk ralat, koreksi, revisi maupun Hak Jawab terkait artikel / Berita yang telah diterbitkan / ditayangkan oleh Media Garda Papua adalah berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

5. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke redaksi : gardapapuagroup11@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB Dalam surat elektronik tersebut. Juga disebutkan / dicantumkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

6. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Garda Papua atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Wartawan / Staf Redaksi, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke : gardapapuagroup11@gmail.com.

7. Setiap berita yang telah terpublikasi adalah kewenangan redaksi Garda Papua, berdasarkan Himpunan, Konfirmasi dan situasi saat itu (Tanggal,Hari,Bulan), yang tersiarkan serta sewaktu – waktu dapat berubah.

Tim Redaksi
(Garda Papua)