LMA Suku Sebyar Peringatkan Tunda Pengiriman Kargo LNG Ketiga Sebelum SK Alokasi Gas 20 MMSCFD Terbit
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Besar Sebyar di Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan peringatan keras.
Mereka mengancam akan memberlakukan sanksi adat berupa pemalangan terhadap seluruh sumur dan kilang LNG Tangguh jika hak-hak masyarakat adat penghasil tidak segera dipenuhi.
Peringatan ini disampaikan menyusul dugaan ketidaktransparanan pembagian hasil penjualan dua kargo LNG sebelumnya, serta belum adanya kepastian hukum terkait alokasi gas untuk masyarakat adat.
Terkait itu, Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, menyampaikan tuntutan tersebut saat ditemui di Sekretariat LMA, pada Senin (7/9/2026).
Pihaknya meminta agar Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait alokasi gas sebesar 20 MMSCFD, untuk masyarakat adat suku penghasil diterbitkan terlebih dahulu.
Permintaan ini diajukan sebelum rencana penjualan kargo LNG ketiga yang dijadwalkan pada September 2026.
“Kami meminta dengan tegas, SK alokasi gas 20 MMSCFD dari Menteri ESDM khusus untuk masyarakat adat penghasil harus terbit terlebih dahulu. Penjualan kargo ketiga tidak boleh dilakukan sebelum itu,” tegas Nuh Inai.
Nuh Inai juga menyoroti penjualan dua kargo LNG pada November 2025 lalu. Saat itu, peluncuran dilakukan oleh PT Padoma Ubadari yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, pada saat peluncuran tersebut telah ada janji bahwa masyarakat adat Suku Besar Sebyar akan mendapatkan bagian yang sama dengan PT Padoma Ubadari.
Namun hingga kini, kata Nuh, hasil penjualan dari dua kargo tersebut belum dibagikan haknya kepada masyarakat adat penghasil.
“Ini menunjukkan adanya kurang transparansi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap masyarakat adat di wilayah penghasil sumber daya alam,” ujarnya.
Bagi masyarakat adat, keterbukaan informasi mengenai pendapatan dan pembagian manfaat dari sumber daya alam adalah hal mendasar. Tanpa itu, rasa keadilan dan kepercayaan akan sulit dibangun.
Atas nama seluruh masyarakat adat Suku Besar Sebyar, Nuh Inai menyatakan sikap tegas. Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka sanksi adat berupa pemalangan ke sumur-sumur dan kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni akan diberlakukan.
“Penjualan kargo ketiga tidak diperbolehkan dilakukan sampai hak-hak masyarakat adat penghasil terpenuhi sepenuhnya,” katanya.
Ia menegaskan, janji yang telah disampaikan oleh pihak terkait maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat harus ditepati. Janji tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai seremonial saat peluncuran.
Nuh Inai menekankan bahwa alokasi gas dan pembagian hasil penjualan kargo adalah hak mutlak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat di wilayah penghasil LNG Tangguh.
Karena itu, ia mendesak agar prinsip keterbukaan informasi dan keadilan dalam pembagian manfaat segera diwujudkan.
Menurutnya, keadilan bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat yang telah menjaga tanah adat selama ini.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya ingin hak kami dihargai. Jika negara hadir melalui proyek besar, maka masyarakat adat juga harus merasakan manfaatnya secara adil dan manusiawi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pihak pengelola LNG Tangguh terkait tuntutan LMA Suku Besar Sebyar.
Masyarakat adat berharap, sebelum aktivitas penjualan kargo berikutnya berjalan, persoalan hak dan alokasi ini dapat diselesaikan secara dialogis dan berkeadilan, agar iklim investasi dan hubungan dengan masyarakat tetap kondusif. [Ian/Red]
