Perlu Kehadiran Pemangku Kebijakan Pusat, Forum Manrro Tunda Dialog Migas demi Kualitas Hasil dan Berdampak Bagi Masyarakat
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Ketua Forum Manrro (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik) Teluk Bintuni, Darius Susure, mengumumkan penundaan kegiatan Dialog Publik tentang Keadilan Pembagian dan Tata Kelola Sumber Daya Alam Migas.
Kegiatan yang semula dijadwalkan pada 14 September 2026 di Bintuni, resmi diundur ke bulan Oktober 2026.
Keputusan penundaan ini diambil bukan tanpa alasan. Menurut Darius, forum ingin memastikan dialog yang digelar tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menghasilkan output yang konkret dan berdampak bagi daerah dan kesejahteraan Masyarakat didaerah penghasil.
Dialog yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) tersebut sedianya akan menghadirkan pembicara dari anggota DPR Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat, akademisi, dan lembaga adat.
Namun, setelah melakukan kajian, Forum Manrro menilai, bahwasannya perlu memperluas undangan kepada pihak yang memiliki kewenangan langsung di sektor migas.
“Karena ada beberapa poin krusial yang akan dibahas, maka kami perlu menghadirkan semua pihak sesuai kewenangannya. Di antaranya Kementerian ESDM untuk isu lifting migas dan Participating Interest, serta Kementerian Keuangan untuk PNBP dan penyaluran dana bagi hasil,”Tegas Darius Susure.
Ia menekankan, tata kelola migas di Teluk Bintuni tidak bisa dilihat hanya dari sisi Dana Bagi Hasil. Publik perlu memahami alur yang lebih komprehensif, mulai dari lifting migas yang menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hingga mekanisme pembagiannya antara pusat dan daerah.
Forum Manrro menyoroti pentingnya kebijakan yang mendorong peningkatan lifting migas dan efisiensi biaya, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan daerah. Hal ini juga berkaitan dengan percepatan pengembangan ekosistem sumur tua dan sumur masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang diharapkan dapat menjadi tambahan produksi migas nasional.
“Kita ingin kehadiran industri migas tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari investasi, pemberdayaan pelaku usaha lokal, hingga peningkatan kualitas SDM di daerah harus semakin terasa dampaknya,”Ujar Darius.
Memperjelas Skema Participating Interest (PI) 10 Persen :
Isu lain yang menjadi fokus adalah hak daerah dalam Participating Interest (PI) 10 persen. Darius menyebut, masih banyak yang perlu diluruskan terkait alur investasi dan pembagian hak tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan mengenai penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja migas bertujuan untuk optimalisasi peran daerah dan peningkatan daya tarik investasi hulu migas melalui kepemilikan saham dalam Kontrak Kerja Sama.
Pembagian persentase PI antara provinsi dan kabupaten/kota, lanjut Darius, dikoordinasikan dan ditetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota yang wilayahnya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya. Pembagian itu mempertimbangkan persentase pelamparan reservoir serta aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, kegiatan ini bukan sekadar digelar. Harus ada minimal pencerahan kepada publik dari pihak yang memang kompeten. Maka kami tunda ke Oktober demi memastikan pihak-pihak tersebut bisa hadir di Bintuni,”Pungkas Darius.
Dengan penundaan ini, Forum Manrro berharap dialog nanti dapat menjadi ruang edukasi publik yang berkualitas dan menjadi jembatan untuk mendorong tata kelola migas yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni. [FY/TIM/RED]
