Jajaran Sat Res Narkoba Polres Aimas Back UP Jaksa, Eksekusi Hendrik Sitorus
Sorong, gardapapua.com – Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna S.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, Jumat (21/5/2019) pagi kemarin menjelaskan, bahwa terkait tindaklanjut eksekusi terdakwa Hendrik Sitorus atas dugaan kepemilikan 9.590 butir pil PCC ke Sorong, telah dilaksanakan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut, oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong dan jajaran kepolisian sat res narkoba Polres Aimas, Sorong, di penginapan Pandawa yang berlokasi di Rufei, kota Sorong.
” Jadi kasus itu pertama kali p21 kita serahkan di jaksa dan juga dipengadilan ada hasil – hasil vonisnya. Baik dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, sampai terakhir putusan MA menyatakan bersalah, sudah jadi tanggung jawab jaksa. Namun dalam hal pengamanan kami selaku anggota polres sat aimas turut membantu, mengamankan yang bersangkutan,”Sebut Kasat Narkoba AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com.
Sekedar diketahui, hendrik Sitorus, yang sempat dua kali melarikan diri, berhasil ditangkap kembali di Jakarta pada hari minggu 29 Oktober 2017. Sementara Irma yang memesan Pil PCC di Jakarta untuk di kirim ke Sorong, ditangkap pada tanggal 20 Desember 2017 di Bali.
Hendrik Sitorus yang juga selaku Anggota DPRD Kota Sorong Fraksi PAN, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sorong, Kamis (20/06). Penahanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 200.K/pid.sus/2019, yang diputuskan pada tanggal/hari senin 29 April 2019 lalu.
” Eksekusi hari kamis kemarin, berlangsung sekitar 1 jam. Dia juga sempat mau kabur, dengan bersembunyi di gudang – gudang begitu, “Tandasnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti (BB) telah disita dan di amankanoleh pihak kejaksaan yakni sebuah HP Samsung A7, samsung S8, dan HP Nokia RM 1134 dirampas untuk negara, dan 95 dus yang berisi obat jenis somadril /atau PCC dirampas untuk dimusnahkan. [RK/Red]