Begini Klarifikasi BP Tangguh Soal Tidak Ditandatanganinya Lembar Persetujuan Multi Pihak Akselerasi PAD Sektor Migas
TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Menanggapi pemberitaan Garda Papua pada 25 September 2026 dengan judul “Dalil SOP, BP Tangguh Tolak Halus dan Abaikan Pemda Dalam Penandatanganan Lembar Persetujuan Multi Pihak Akselerasi PAD Sektor Migas”, manajemen bp Tangguh menyampaikan klarifikasi / hak jawab sevara resmi untuk memberikan konteks yang lebih utuh.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani oleh James Tehubijuluw, Head of Country bp Indonesia, pada Senin (28/09/2026).
Dalam pernyataan tersebut, bp menegaskan senantiasa menghargai dan mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam mendorong peningkatan manfaat kegiatan hulu migas bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Tangguh LNG selama ini terus memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat di wilayah Papua Barat, terutama Kabupaten Teluk Bintuni melalui berbagai program sosial dan pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan.
bp meluruskan bahwa tidak ditandatanganinya dokumen Lembar Persetujuan Multi Pihak pada saat kegiatan bukanlah bentuk penolakan atau upaya menghambat pembangunan daerah.
Perwakilan bp pada kegiatan tersebut telah menyampaikan bahwa perusahaan perlu terlebih dahulu mempelajari isi dokumen dan menjalankan proses penelaahan internal sebelum memberikan persetujuan atau tanda tangan resmi.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap komitmen perusahaan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan kewenangan bp, kewajiban kontraktual, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas, bp senantiasa menjalankan kegiatan hulu migas sesuai dengan kerangka, kewenangan, dan mekanisme yang berlaku.
Terkait poin krusial yang menjadi aspirasi daerah, bp memberikan penekanan khusus. Pembahasan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH), Participating Interest (PI) 10%, maupun aspirasi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan migas perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku serta dengan arahan dan koordinasi yang melibatkan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan yang sesuai.
bp menghormati berbagai aspirasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dan berpandangan bahwa pembahasan lebih lanjut perlu dilakukan melalui forum dan mekanisme yang tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku.
bp menghormati proses tersebut dan akan tetap bekerjasama dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait serta memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak yang berlaku.
Nb : Tulisan ini dimuat berdasarkan press rilis, surat klarifikasi BP Indonesia kepada redaksi media gardapapua.com
