DaerahHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum ND : “Klien Kami Butuh Keadilan”

MANOKWARI, gardapapua.com — Tarik ulur status hukum ND, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, terus bergulir.

Setelah sekian lama diam, ND akhirnya angkat bicara. ND, melalui Kuasa Hukumnya, Achmad Junaedy, SH, MH, membantah beberapa tuduhan yang pernah diberitakan oleh beberapa media, bahwa, dirinya bersama kliennya (ND), pernah bertemu dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di Jayapura, Papua.

Junaidi menuturkan, tidak masuk akal apabila ND dan dirinya bisa bertemu dengan Wakajati Papua, hal ini, lanjut junaedy, sangat tidak masuk akal, pasalnya,status kliennya saat ini adalah sebagai tahanan kota, sehingga yang bersangkutan tidak dapat keluar atau meninggalkan kota Manokwari.

“Saya mau klarifikasi, Kami tidak pernah bertemu, beberapa bulan ini, saya berada di Manokwari untuk mendampingi ND, dan mengikuti agenda sidang di Pengadilan,”Ujar Junaedy, saat dimintai klarifikasi oleh beberapa wartawan, Selasa (02/07) sore.

Junaedy menambahkan, opini mengenai status kliennya, yang berkembang di kalangan masyarakat adalah sah-sah saja, namun yang terpenting adalah, Ia bersama ND tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami masih tetap mengawal jalannya proses hukum, dan kami masih menunggu, apakah P 19 atau P 21, kami tetap hargai keputusan jaksa peneliti,” Kata Junaedy.

Junaedy mangatakan, bahwa, ada terdapat kenjanggalan saat kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus, Polda Papua Barat, dan menetapkannya sebagai tersangka pengadaan tanah pembangunan kantor Dinas Perumahan.

Dikatakan, kalau ada kerugian Negara akibat pengadaan tanah, berarti harus ada keterkaitan, mengingat sebagai seorang PPAT, pasti mengetahui bahwa akan ada proses pengadaan tanah tersebut, namun, ada kejanggalan.

“Klien kami buat, bukan atas nama pemeritah, tapi untuk person,”Imbuhnya.

Junaedy juga meminta agar kliennya mendapat keadailan dalam kasus ini, sambil mempertanyakan status tersangka lainnya.

“Kalau saat ini Klien kami ditahan, lalu bagaimana dengan tersangka lainnya, kok masih berkeliaran,”Tutup Junaedy. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *