DaerahRegional

PT. Nindya Karya Siap Hadapi Upaya Hukum CV. Sinai

MANOKWARI, gardapapua.com — CV.Sinai, menilai, ada penggunaan dokumen tanpa ijin yang sah dan dilakukan oleh PT. Nindya Karya, untuk proses lelang jalan ruas Mameh-Windesi tahun 2017 di Satker PJN Wilayah IV pada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah XVII Papua Barat.

Bahkan, Badan usaha Milik Negara itu menjadi pemenang dalam proses lelang tersebut. Hal ini dikatakan, Ferdinan, pimpinan CV.Sinai, kepada sejumlah awak media melalui siaran persnya, selasa (2/7).

Ia mengatakan, setelah mengirim dokumen CV, dia tidak tahu menahu soal kelanjutan proses lelangnini. Belakangan, baru diketahui kalau ternyata, dokumen CV Sinai ternyata ada dalam pelelangan dan merupakan syarat utama oleh panitia lelang untuk PT.Nindya Karya sebagai pemenang karena CV Sinai dipakai sebagai perusahaan lokal pendamping.

“Proses pelelangan dilakukan, sekira bulan November 2017. Ada desakan, sehingga saya mengirimkan dokumen perusahaan ke PT. Nindya Karya ke perwakilannya di Manokwari,”Kata Ferdinand, direktur CV Sinai melalui rilis yang diterima media ini.

“Kami baru tahu itu pada bulan Oktober 2018,” imbuhnya menambahkan.

Dia juga membeberkan, bahwa dalam pagu paket proyek bernilai Rp 274.564.073.000 dengan nomor lelang : 32487064 itu, PT . Nindya mengajukan penawaran senilai Rp 259.698.500.000.

“Kami dipakai sebagai pendamping, tapi saya tegaskan bahwa tidak pernah ada surat perjanjian penggunaan dokumen. Kami juga tidak pernah menyetujui atau menandatangi surat kuasa penggunaan dokumen kami. Persoalan ini akan kami laporkan segera di Ditkrimsus Polda Papua Barat,”Tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasatker PJN Wilayah IV Bintuni, Benyamin Pasurnay yang dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, sepengetahuannya, di dalam dokumen lelang tersebut, tidak mencantumkan nama perusahaan sebagai pendamping subkon, justru yang ada hanya item pekerjaan yang di subkonkan itu yang di munculkan sebagai syarat dokumen lelang.

“Masalah ini semua sudah di sampaikan kepada yang bersangkutan lewat PT. Nindya Karya-PT. Bumi Karsa (KSO),”Terang Benyamin Pasurnay

Sementara itu, Fiqy ,Humas PT.Nindya Karya,wilayah IV, ketika dikonfirmasi wartawan malam tadi, mengaku sudah ada pertemuan sebelumnya antara Nindya Karya dengan CV. Sinai.

“Kalau tidak ada pertemuan, bagaimana bisa saya dapat perusahaan tetsebut. Jadi kalau di bilang tidak tahu, itu tidak benar. Karena dia tahu,”Ujar Fiqy.

Hali ini, lanjut dia, Soal tidak ada kontrak kerjasama atau tidak, dalam Subkon tidak perlu ada kerjasama hitam di atas putih.

“Saat itukan dalam proses lelang. Dalam proses lelang, kita tidak tahu bisa menang atau tidak. Kita pakai perusahaan dia hanya untuk daftar saja, tidak ada penyalahgunaan dan sudah ada persetujuan,”Imbuhnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, soal pemenang, sudah jelas dalam aturan. PT itu tidak bisa ber KSO dengan CV. Jadi, apa yang dimaksudkan dia (CV.Sinai) itu lebih kepada Subkon. Kalau Subkon itu siapa saja bisa bukan berarti dia (CV.Sinai),”Tegasnya

Fiqy menambahkan, semua buktinya ada di wilayah IV Makasar, dan telah diserahkan ke sana, sehingga tidak ada yang namanya slaing melanggar, karena sudah sesuai prosedur.

“Dia sudah ijinkan perusahannya, dan kita ada buktinya, sudah ada komunikasi baik di awal. Jadi apa yang menyebabkan sehingga dia ingin melaporkan, kami tidak tahu alasannya, dan mengatakan, siap untuk menghadapi upaya hukum yang rencananya di tempuh CV. Sinai,”Tutup Fiqy. [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *