DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Komitmen Polri Polda Papua Barat Ungkap Kematian Yanto Idoorway, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

MANOKWARI, gardapapua.com – Komitmen jajaran Polri untuk mengungkap terang kasus dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa Alm. Yanto Idoorway akhirnya menemui titik terang.

Polda Papua Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian yang menggegerkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), terutama di kawasan air terjun memti beberapa waktu lalu.

Kepastian hukum ini disampaikan oleh Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo,A.Md., S.E.

Ia menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait penanganan kasus meninggalnya Yanto Idoorway sebagaimana laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tanggal 27 Juli 2026.

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,”Kata Kabid Humas, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo,A.Md., S.E.

Walau belum terbuka lebih lanjut apa motif dibalik para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut, namun dari gelar perkara, penyidik telah menyimpulkan bahwa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup terpenuhi. Hasilnya, dua orang dengan inisial D dan P resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap keduanya, penyidik menerapkan sangkaan berat, yakni tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”Tambah Trihadi.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk tidak setengah-setengah dalam menangani perkara hilangnya nyawa presenter TVRI Papua Barat, Alm. Yanto Idoorway.

Proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan seluruh pihak.

Polda juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi liar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik, agar keadilan bagi Alm. Yanto Idoorway benar-benar terwujud. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *