DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan Kriminal

Pemkab Kaimana, Terima Pengembalian Dana Hibah Kelebihan Pembayaran Bawaslu

KAIMANA, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, secara simbolis telah menyerahkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaimana tahun 2019 yang diterima dari Bawaslu Kaimana, atas kelebihan pembayaran, penyelenggaraan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2020 lalu, kepada pemerintah Kabupaten Kaimana, melalui BPKAD Kaimana.

Kegiatan penyerahan ini, dilaksanakan pada Rabu (22/12) di Kantor Kejaksaan Kaimana, dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Uang sebesar Rp. 260.022.000, (Dua ratus enam puluh juta dua puluh dua rupiah) ini, selanjutnya akan disetor ke kas keuangan daerah Pemkab Kaimana melalui Bank Papua Cabang Kaimana.

Kajari Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH MH ketika di Konfirmssi di Ruang Kerja Selasa (28/12/2021), membenarkan hal ini. Menurutnya, penyerahan uang kelebihan pembayaran ini, benar berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan terhadap belanja makan minum bukan merupakan bukti yang sebenarnya.

“Dengan rincian Rp. 95.022.000,- (sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu ruplah), dan belanja pertanggung jawaban yang tidak lengkap sebesar Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah), sehingga total keseluruhan sebesar Rp 260.022.000,- (dua ratus enam puluh juta dua puluh dua ribu ruplah), yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Kaimana,”Jelas Kajari.

Lanjut ditegaskan Kejari Kaimana, hal ini adalah sebagai bentuk dan upaya penyelamatan kerugian Negara, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pada tahap penyelidikan.

Dimana dalam fakta pada pengumpulan permintaan keterangan dan pengumpulan data, para pihak yang terlibat bersikap proaktif, dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan Negara atau daerah yang timbul dari hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Kaimana.

“Maka kami selaku penyelidik dapat mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya, dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat khususnya Kabupaten Kaimana, dan kelancaran pembangunan nasional, karena kita semua tahu bahwa Bawaslu merupakan sentral dalam pengawasan penyelenggaran tahapan Pileg,Pilpres maupun Pilkada ke depan,”Katanya.

Terpisah, Sekretaris BPKAD Kaimana, Theodorus Kirwa, SE, memberikan apresiasi positif kepada pihak kejaksaan Negeri Kaimana, karena telah membantu Pemerintah Daerah Kaimana menyelamatkan uang Negara.

“Uang ini selanjutnya akan kita setor, dengan maksud untuk pelaksanaan pembangunan di Kaimana,”Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon ketika ditemui ditempat yang sama mengatakan, menghargai apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, karena menjadi kewenangan Kejaksaan dalam rangka menindaklanjuti, informasi.

“Dari semua proses yang ada, hikmah yang dapat diambil oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kaimana, sebagai lembaga yang belum lama berdiri. Akan menjadi catatan perbaikan buat jajaran Bawaslu Kabupaten Kaimana kedepan,”Jelasnya.

“Terkait dengan pengendalian internal. Sehingga akan menjadi bahan evaluasi dan catatan kami diakhir tahun ini, guna melakukan perbaikan kelembagaan pada tahun yang akan datang,”Tambah Karel. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *