Jelang Perayaan Akhir Tahun 2021/2022, Lantas Polres Manokwari Ingatkan Hal Ini
MANOKWARI, gardapapua.com — Kurang lebih 24 Jam kedepan seluruh masyarakat di dunia akan melewati masa pergantian tahun 2021/2022.
Terkait akan itu, dan dalam menjamin kamtibmas dalam suasana perayaan Tahun Baru 2022, Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, melalui Satuan Lalu Lintas kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat, secara khusus di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Manokwari, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas, menegaskan, bahwa khusus menjelang malam tahun baru pihaknya akan melaksanakan peningkatan disiplin berlalu lintas dengan cara melaksanakan razia secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalunlintas dan kemacetan.
” Pelanggaran yang kami maksudkan antara lain, penggunaan helm, knalpot racing dan balapan serta ketaatan pembayaran pajak kendaraan,”Ungkap Iptu Subhan S. Ohoimas.
Sebagaimana diketahui, keberadaan knalpot brong (tidak standart) sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, knalpot tersebut juga dilarang karena mengganggu polusi udara. Keberadaan Knalpot brong telah lama dilarang sesuai dengan petunjuk Undang Undang.
Dimana atas atensi itu, serta demi kenyamanan dan ketertiban, masyarakat diimbau pada prosesi perayaan tahun baru untuk berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Manfaatkan malam pergantian tahun untuk berkumpul bersama keluarga dan berdoa secara bersama – sama agar pndemi yang sedang melanda bangsa ini dapat cepat terselesaikan,”Jelasnya.
“Agar kondisi situasi kamseltibcar lantas yang sudah mulai baik dapat sama – sama kita jaga serta khusus pada malam perayaan malam tahun baru kami harapkan tidak dilaksanakan konvoi/pawai san hindari kerumunan yang dapat menyebabkan peningkatan penyebaran covid 19 dimanokwari,”Tambahnya. [Ian/Red]