Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan KriminalSudut Pandang

Bupati Hermus Indou ‘Setujui’ Perda Miras di Kaji Kembali

MANOKWARI, gardapapua.com — Hingga saat ini Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari nomor 5 tahun 2006, dinilai hanya sebatas peraturan diatas kertas.

Banyak pihak dari berbagai kalangan baik itu Politisi, Sosial dan Pemuka Agama beberapa waktu terakhir muncul dan bersuara melalui sejumlah media, mendesak pemerintah daerah Manokwari untuk ‘Peka’ dan mampu secara tegas mengaktifkan kembali Perda yang dinilai telah tersimpan lama sebagai sebuah berkas.

Itu disurakan, menyikapi beberapa peristiwa kriminalitas atau aksi kejahatan yang terjadi di Kota Manokwari sebagai kota peradaban dan Kota Injil ditanah Papua kerap dilatar belakangi oleh Minuman Keras (Miras).

Padahal kalau peraturan itu benar – benar ditegakkan, diharapkan terminimalisir dan terkontrol peredarannya di masyarakat. Selain itu operasi penegakan ketertiban yang dilakukan kepolisian ataupun pemerintah daerah dan pihak penegak hukum dapat maksimal dilaksanakan. Semua untuk terwujudnya ketentraman dan ketertiban kota Manokwari.

Kepada sejumlah awak media di Manokwari, Jumat (26/3/2021), Bupati Manokwari Hermus Indou turut membenarkan bahwasannya hingga sampai saat ini penerapan Perda Miras itu dipandang tidak maksimal.

Hal ini dikarenakan masih adanya kendala dalam pelaksanaan perda tersebut. Selain itu, dinilainya bahwa tidak cukupnya efek jera bagi para penjual dan pengepul Miras, ataupun mereka yang mengkonsumsinya.

” Memang permasalahan yang ada terutama menjadi sumber kejahatan, dan juga kriminalitas di kota Manokwari. Sehingga penting bagi kita kedepan, bagaimana nanti terkait penegasannya harus diperketat kembali, yaitu sanksi yang perlu dipertegas nantinya didalam Perda itu,”Ujar Bupati Hermus Indou

Menurut Hermus, Persoalan penerapan sanksi terkait efek jera ini perlu dipaparkan dengan rinci dalam Perda tersebut.

“Karena itu khusus untuk perda miras tentu nanti kita akan evaluasi nanti kita lihat subtansi – subtansi yang ada diperda Miras itu seperti apa nanti diatur ulang dan kemudian harus dipertegas Sanksinya,”Tegasnya

Selain itu, dalam penerapannya kelak perlu Satgas yang dibentuk dan bekerja sama untuk melaksanakan penertiban dan mengendalikan pasokan miras di Manokwari. Sebab mereka nanti dalam tugasnya juga berwenang untuk melaksanakan Razia sesuai waktu dan jam – jam tertentu di semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Manokwari.

“Itu untuk memastikan semua tempat usaha apapun jenisnya di Manokwari dapat terjadi keamanannya. Karena Satu sisi kita larang, tapi miras terus masuk dan beredar. Lalu membuat daerah mengalami kerugian yang besar sehingga ini harus di bahas dan didiskusikan kembali. Sehingga berdasarkan kajian bersama lembaga sosial / keagamaan, harapannya akan ada titik temu apakah kedepan peredarannya hanya diijinkan pada tempat – tempat tertentu saja, agar sumber PAD dapat masuk ke daerah, ataukah bagaimana nanti kita bahas,”Jelas Bupati [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *