Longmarch ke Kantor DPRD Kaimana, Para Guru Minta Perhatian Pemkab Terkait TPG dan Sertifikasi
KAIMANA, gardapapua.com — Puluhan guru – guru bersertifikasi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaimana, Rabu (10/7/2024), menggeruduk kantor DPRD.
Sebelumnya, mereka berkumpul di halaman Dinas Pendidikan Kaimana, sebelum melakukan longmarch menuju kantor DPRD di Jalan Casuarina, Kaimana, Papua Barat. Puluhan guru – guru ini mengenakan seragam putih hitam, para guru tersebut tiba di kantor DPRD dan diterima oleh anggota DPRD setempat.
Puluhan guru yang mendatangi gedung DPRD dan bertemu dengan anggota DPRD mewakili rekan-rekan mereka yang masih menjalankan tugas di satuan pendidikan di kampung-kampung, mengingat situasi dan kondisi alam yang tidak bersahabat. Aksi ini diharapkan dapat mendorong DPRD untuk lebih memperhatikan hak-hak para guru bersertifikasi di daerah.
Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi agar DPRD mendorong dan memperjuangkan hak-hak guru, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan sertifikasi. Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan dengan Bupati, namun dalam SK para Guru ini hanya mendapatkan biaya sertifikasi.
Aksi ini juga menjadi perharian serius pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama puluhan guru bersertifikasi agar masalah ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, guru bersertifikasi juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Hal ini merujuk pada Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), bagian kedua, Pasal 14, ada 11 poin yang berkaitan dengan hak guru.
Peraturan-peraturan tersebut memberikan peran penting bagi siswa dan guru dalam melindungi hak-hak nya dan terwujudnya kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan. Karena hakekatnya guru dan siswa merupakan elemen terpenting guna terwujudnya tujuan pendidikan yang berkolerasi dalam mengemban terwujudnya tujuan pendidikan nasional. [JO/RED]