DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Dalami Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Teluk Bintuni : Ironis, Pelaku Positif Gunakan Ganja, Ini Kata Polisi !

TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap fakta ironis di balik kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur, beberapa waktu lalu.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi menegaskan, bahwasannya tersangka dewasa yang telah diamankan terbukti positif mengonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja selain minuman keras (Miras) berakohol sebelum melakukan aksinya.

“Terkait dugaan penggunaan narkoba, kami pastikan tersangka positif menggunakan ganja dan dipengaruhi minuman beralkohol. Kepastian diperoleh setelah pemeriksaan urine oleh fungsi tes narkoba,”Ungkap AKP Daud Kristian Ambumi, saat dikonfirmasi.

Fakta tersebut menjadi ironi, mengingat pelaku dikenal baik oleh keluarga korban dan kerap beraktivitas di rumah korban. Penyidik menyebut motif kejahatan bersifat spontan yang dipicu pengaruh alkohol dan ganja, sehingga ketika ada kesempatan, timbul niat jahat pelaku.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan sebagian telah dikirim ke Laboratorium Forensik Jayapura untuk uji DNA guna merangkai alur kejahatan secara utuh.

Saat itu, Beber Daud, Polisi bergerak cepat. Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya 19 jam setelah laporan diterima. Laporan masuk pada siang hari Selasa, 6 Oktober 2026, dan pada pukul 06.00 WIT keesokan harinya pelaku ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan.

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan merupakan tetangga korban yang tinggal berdekatan dalam satu kompleks / lingkungan rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban anak di bawah umur.

[Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *