Menjaga Dapur Orang Lain: Peran Kepemimpinan Daerah dalam Program MBG di Teluk Bintuni
Oleh: Immah Ayu Widowati
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang
TELUK BINTUNI | Ada satu hal yang sering terlewat ketika kita membicarakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah: program ini dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), bukan oleh pemerintah kabupaten. Dapurnya dikelola mitra BGN, dan anggarannya berasal dari pusat. Lalu di mana posisi kepala daerah? Pertanyaan ini menarik dibahas untuk Teluk Bintuni, karena kepemimpinan daerah di sini diuji dengan cara yang tidak biasa: bertanggung jawab di mata warga atas sesuatu yang kewenangannya tidak sepenuhnya dipegang.
Menurut Kepala Regional BGN Papua Barat, per pertengahan Agustus 2026 ada sekitar 47 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di provinsi itu. Pada waktu yang sama, BGN mencabut status suspend tujuh dapur di Papua Barat, dua di antaranya berada di Teluk Bintuni. Dapur-dapur tersebut dihentikan sementara sejak beberapa bulan sebelumnya dan boleh beroperasi kembali setelah melengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artinya, standar kebersihan dan keamanan pangan memang diawasi, dan itu kabar baik. Tetapi yang mengawasi adalah BGN. Pertanyaan yang tersisa: sejauh mana pemerintah daerah ikut mengawal?
Di Kabupaten Mimika, Wakil Bupati Emanuel Kemong, yang juga memimpin Satgas MBG setempat, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya bisa mengimbau SPPG agar membeli pangan dari petani lokal karena tidak berwenang mengintervensi. Sikap itu jujur, sebab memang begitu pembagian kewenangannya. Namun jika semua pemimpin daerah berhenti di kalimat “kami tidak berwenang”, warga yang paling dirugikan. Orang tua murid tidak bertanya siapa yang berwenang; mereka bertanya mengapa dapur berhenti atau mengapa menunya begitu. Menariknya, Mimika sendiri membentuk satgas, yang menunjukkan bahwa daerah tetap berusaha mencari peran di wilayah abu-abu itu.
Di sinilah menurut saya letak kepemimpinan yang sebenarnya. Kepala daerah memang tidak mengelola dapur, tetapi bisa menjadi penghubung dan pengawal. Ada tiga ruang yang dapat digarap tanpa melanggar kewenangan siapa pun.
Pertama, pangan lokal. BGN Papua Barat menyebut SPPG di wilayahnya rutin menyajikan pangan lokal seperti ubi-ubian dan pisang yang dibeli dari petani dan pedagang Papua, tetapi baru sekali dalam sebulan. Bagi saya, frekuensi itu masih bisa ditingkatkan. Pemerintah daerah lewat dinas terkait dapat membantu memetakan petani dan pelaku usaha pangan lokal yang siap memasok, sehingga perputaran uang MBG ikut dinikmati kampung-kampung di Bintuni.
Kedua, jangkauan. Teluk Bintuni adalah wilayah yang luas dengan distrik-distrik yang berjauhan. Pemerintah daerah memiliki data sekolah, kampung, dan kondisi jalur yang tidak dimiliki pusat. Data itu bisa disampaikan sebagai masukan kepada BGN tentang wilayah mana yang paling perlu didahulukan, meskipun keputusan akhir tetap di tangan BGN.
Ketiga, kesinambungan dengan anggaran daerah. Seorang anggota DPRK Teluk Bintuni pada September 2026 menyebut alokasi anggaran pendidikan daerah tahun ini mencapai sekitar 30 persen. Jika angka itu tepat, ruang tersebut dapat dimanfaatkan untuk melengkapi hal-hal yang tidak ditanggung MBG, misalnya air bersih dan sanitasi sekolah. Makanan bergizi kurang berarti bila anak-anak makan di sekolah yang kekurangan air bersih. Dapur yang sempat disuspend karena IPAL dan SLHS pun menunjukkan bahwa urusan gizi memang tidak bisa dilepaskan dari sanitasi.
Saya sengaja tidak menilai apakah MBG itu program yang baik atau tidak, karena perdebatannya luas dan bukan itu fokus tulisan ini. Yang ingin saya tekankan, program nasional apa pun akan terasa berbeda di tiap daerah, dan perbedaan itu sering ditentukan oleh sikap pemimpin lokalnya. Ada yang sekadar menerima dan meresmikan, ada yang ikut mengawal sampai program itu benar-benar sampai ke meja anak-anak.
Jadi, ukuran kepemimpinan Teluk Bintuni dalam urusan MBG bukanlah seberapa sering kepala daerah hadir di peresmian dapur, melainkan seberapa jauh pemerintah daerah berani mengambil peran di wilayah abu-abu: tidak berwenang penuh, tetapi tetap bertanggung jawab. Di sanalah pemimpin yang sekadar mengikuti arus dibedakan dari pemimpin yang benar-benar hadir.
Sumber
ANTARA. (15 Agustus 2026). BGN cabut status suspend tujuh dapur SPPG di Papua Barat. https://www.antaranews.com/berita/5696127/bgn-cabut-status-suspend-tujuh-dapur-sppg-di-papua-barat (diakses 30 Oktober 2026).
TIMES Indonesia. (tanggal terbit tidak tercantum). BGN Papua Barat optimalkan pangan lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/576248/bgn-papua-barat-optimalkan-pangan-lokal-dalam-program-makan-bergizi-gratis (diakses 30 Oktober 2026).
ANTARA Papua Tengah. (29 September 2026). Wabup Mimika minta SPPG beli pangan dari petani lokal dukung program MBG. https://papuatengah.antaranews.com/berita/89661/wabup-mimika-minta-sppg-beli-pangan-dari-petani-lokal-dukung-program-mbg (diakses 30 Oktober 2026).
Okezone. (2 September 2026). Kawal pendidikan Teluk Bintuni, legislator Perindo perjuangkan anggaran dan kesejahteraan guru. https://news.okezone.com/read/2026/09/02/340/3239755/kawal-pendidikan-teluk-bintuni-legislator-perindo-perjuangkan-anggaran-dan-kesejahteraan-guru (diakses 30 Oktober 2026).
