DaerahGarda NusantaraHeadline newsHUMANISOpiniSudut Pandang

KEPEMIMPINAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DESA: PERSPEKTIF TEORI KEPEMIMPINAN DEMOKRATIS

Oleh    : Dara Ananda

NIM     : 202510050110045

Prodi  : Ilmu Pemerintahan

(Universitas Muhammadiyah Malang)

 

ABSTRAK

Kepala desa merupakan pemimpin yang mempunyai tanggung jawab penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa tidak hanya mengatur administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu membimbing perangkat desa, menjalin hubungan dengan masyarakat, serta menentukan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Artikel ini bertujuan untuk membahas bagaimana kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa jika dilihat dari teori kepemimpinan demokratis. Penulisan artikel menggunakan metode studi pustaka dengan mengumpulkan informasi dari buku, jurnal ilmiah, dan peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kepemimpinan demokratis dapat diterapkan melalui kegiatan musyawarah, keterbukaan dalam berkomunikasi, kerja sama, dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan keputusan. Namun, penerapannya masih dapat menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya keikutsertaan masyarakat, perbedaan pendapat, dan keterbatasan sumber daya desa.

Oleh karena itu, kepala desa perlu memiliki kemampuan untuk memimpin, mendengarkan aspirasi, serta mengambil keputusan secara adil dan bertanggung jawab.

Kata kunci: kepemimpinan, kepala desa, pemerintahan desa, pembangunan desa, kepemimpinan demokratis.

 

 

1. PENDAHULUAN

Desa merupakan salah satu bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang memiliki hubungan dekat dengan kehidupan masyarakat. Pemerintah desa mempunyai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan, mengatur berbagai kebutuhan masyarakat, serta melaksanakan pembangunan di lingkungan desa.

Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, kepala desa menjadi sosok penting karena memiliki tugas untuk memimpin dan mengarahkan jalannya pemerintahan desa.

Menjadi seorang kepala desa bukan hanya tentang memiliki jabatan atau kewenangan dalam pemerintahan. Seorang kepala desa juga harus mampu mengatur perangkat desa, menjalin komunikasi dengan masyarakat, serta mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan warga. Cara seorang kepala desa dalam memimpin dapat memengaruhi jalannya pemerintahan dan keberhasilan program pembangunan yang dilaksanakan.

Dalam kenyataannya, pemerintahan desa tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Masih terdapat berbagai persoalan yang dapat muncul, seperti kurangnya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah, komunikasi yang belum berjalan dengan baik antara pemerintah desa dan warga, serta adanya keputusan yang terkadang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan seorang kepala desa dalam memimpin memiliki pengaruh penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah satu teori yang dapat digunakan untuk memahami hal tersebut adalah teori kepemimpinan demokratis.

Teori ini menjelaskan bahwa seorang pemimpin sebaiknya memberikan kesempatan kepada orang-orang yang dipimpinnya untuk menyampaikan pendapat dan ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Dalam lingkungan desa, prinsip tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah, diskusi bersama, dan penerimaan aspirasi masyarakat.

Melalui kepemimpinan demokratis, kepala desa diharapkan tidak hanya menentukan keputusan berdasarkan pendapat pribadi, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari perangkat desa dan masyarakat. Meskipun demikian, kepala desa tetap mempunyai tanggung jawab untuk menentukan keputusan akhir sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan mengenai kepemimpinan kepala desa menjadi penting untuk dikaji dalam Ilmu Pemerintahan. Artikel ini akan membahas bagaimana kepala desa menjalankan kepemimpinannya dalam mengatur pemerintahan, membangun hubungan dengan masyarakat, serta mengarahkan pembangunan desa berdasarkan prinsip kepemimpinan demokratis.

2. METODE PENELITIAN

Penulisan artikel ini menggunakan metode studi pustaka atau library research. Metode ini dilakukan dengan mencari dan mempelajari berbagai sumber tertulis yang memiliki hubungan dengan pembahasan kepemimpinan kepala desa. Sumber yang digunakan meliputi buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa.

Informasi yang telah dikumpulkan kemudian dipelajari dan dijelaskan secara deskriptif. Pembahasan diarahkan untuk memahami konsep kepemimpinan demokratis dan hubungannya dengan tugas kepala desa dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan desa.

Melalui metode ini, penulis berusaha menjelaskan bagaimana teori kepemimpinan demokratis dapat diterapkan dalam kehidupan pemerintahan desa, termasuk berbagai faktor yang dapat membantu maupun menghambat pelaksanaannya. Karena menggunakan studi pustaka, artikel ini tidak didasarkan pada wawancara atau pengamatan langsung terhadap suatu desa tertentu.

3.PEMBAHASAN

3.1 Pengertian Kepemimpinan dan Kedudukan Kepala Desa

Kepemimpinan merupakan kemampuan seseorang dalam memberikan arahan, memengaruhi, dan mengajak orang lain untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam suatu organisasi, kepemimpinan dibutuhkan agar setiap orang dapat memahami tugasnya dan menjalankan tanggung jawab sesuai dengan tujuan organisasi tersebut.

Dalam pemerintahan desa, kepala desa memiliki kedudukan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tugas kepala desa tidak hanya berhubungan dengan urusan administrasi. Kepala desa juga harus mampu mengarahkan perangkat desa, memperhatikan kebutuhan masyarakat, dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa perlu membangun hubungan kerja yang baik dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, hubungan dengan masyarakat juga perlu diperhatikan agar pemerintah desa dapat mengetahui persoalan yang sedang dihadapi warga.

Dengan demikian, kepemimpinan kepala desa dapat dikatakan penting karena cara seorang kepala desa menjalankan tugasnya akan berpengaruh terhadap hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat serta pelaksanaan berbagai program desa.

3.2 Teori Kepemimpinan Demokratis

Kepemimpinan demokratis merupakan salah satu gaya kepemimpinan yang memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut menyampaikan pendapat dan memberikan masukan dalam menentukan keputusan. Dalam gaya kepemimpinan ini, seorang pemimpin tidak hanya bertindak berdasarkan kehendaknya sendiri, tetapi juga mempertimbangkan pandangan dari orang-orang yang dipimpinnya.

Konsep mengenai gaya kepemimpinan demokratis salah satunya dikembangkan melalui penelitian Kurt Lewin, Ronald Lippitt, dan Ralph K. White pada tahun 1939. Penelitian tersebut membahas tiga gaya kepemimpinan, yaitu otoriter, demokratis, dan laissez-faire.

Kepemimpinan demokratis memiliki beberapa karakteristik. Pertama, seorang pemimpin bersedia mendengarkan pendapat dan saran dari orang lain. Kedua, proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Ketiga, komunikasi antara pemimpin dan anggota berlangsung secara terbuka. Keempat, pemimpin mendorong adanya kerja sama dan pembagian tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama.

Jika dikaitkan dengan pemerintahan desa, kepemimpinan demokratis dapat diterapkan melalui kegiatan musyawarah desa. Dalam kegiatan tersebut, kepala desa dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan usulan, membicarakan permasalahan desa, dan memberikan pendapat mengenai pembangunan yang dibutuhkan.

Namun, kepemimpinan demokratis bukan berarti kepala desa harus menerima seluruh pendapat masyarakat tanpa mempertimbangkan hal lainnya. Setiap keputusan tetap harus memperhatikan peraturan, kemampuan anggaran, dan kepentingan bersama. Oleh sebab itu, kepala desa harus mampu menyeimbangkan keterbukaan terhadap pendapat masyarakat dengan tanggung jawab sebagai pemimpin pemerintahan desa.

3.3 Kepemimpinan Kepala Desa dalam Menjalankan Pemerintahan

Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memberikan arahan kepada perangkat desa agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan tugas masing-masing.

Kepemimpinan yang baik dapat terlihat dari cara kepala desa membangun kerja sama dengan perangkat desa. Misalnya, kepala desa mengadakan rapat untuk membicarakan program kerja, mendengarkan kendala yang dihadapi perangkat desa, serta mencari solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelayanan masyarakat.

Selain itu, kepala desa juga perlu memperhatikan hubungan komunikasi dengan warga. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kegiatan pemerintahan, pelayanan administrasi, dan program yang sedang dilaksanakan. Apabila komunikasi berjalan dengan baik, masyarakat akan lebih mudah mengetahui informasi dan menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa.

Dalam hal ini, kepemimpinan demokratis dapat membantu menciptakan suasana pemerintahan yang lebih terbuka. Kepala desa tidak hanya memberikan perintah, tetapi juga memberikan kesempatan kepada perangkat desa dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Sebaliknya, apabila seorang kepala desa kurang terbuka dan jarang berkomunikasi dengan pihak lain, pelaksanaan pemerintahan dapat mengalami hambatan. Perangkat desa mungkin kesulitan menyampaikan permasalahan yang dihadapi, sedangkan masyarakat dapat merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah desa.

Oleh karena itu, kepala desa perlu menjaga komunikasi, membangun kerja sama, dan memberikan perhatian terhadap berbagai masukan. Hal tersebut dapat membantu menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

3.4 Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa

Pembangunan desa merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kondisi dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan tersebut dapat berupa perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan pelayanan kesehatan, pengembangan ekonomi masyarakat, serta kegiatan pemberdayaan warga.

Dalam proses pembangunan, kepala desa mempunyai peran untuk mengarahkan perencanaan dan pelaksanaan program. Seorang kepala desa perlu mengetahui kebutuhan masyarakat agar program yang dibuat tidak hanya menjadi kegiatan rutin, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melibatkan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan kebutuhan dan memberikan usulan mengenai pembangunan yang dianggap lebih penting untuk dilaksanakan.

Sebagai contoh, suatu desa memiliki keterbatasan anggaran sehingga harus menentukan pembangunan mana yang perlu didahulukan, apakah perbaikan jalan atau pembangunan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, kepala desa perlu mendengarkan pendapat masyarakat, melihat tingkat kebutuhan, dan mempertimbangkan kemampuan anggaran sebelum menetapkan keputusan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa kepala desa perlu memiliki kemampuan dalam mempertimbangkan berbagai kepentingan. Keputusan yang dibuat sebaiknya tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi memperhatikan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Selain dalam proses perencanaan, kepala desa juga perlu memperhatikan pelaksanaan pembangunan. Masyarakat dapat diberikan kesempatan untuk ikut mengawasi kegiatan pembangunan dan menyampaikan pendapat apabila ditemukan permasalahan. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berlangsung secara lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.5 Hubungan Kepemimpinan Demokratis dengan Keterlibatan Masyarakat

Masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterlibatan masyarakat dibutuhkan karena warga merupakan pihak yang mengetahui secara langsung kondisi dan kebutuhan di lingkungan tempat tinggalnya.

Dalam hal ini, kepemimpinan demokratis dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam kegiatan pemerintahan. Kepala desa dapat memberikan kesempatan kepada warga untuk mengikuti musyawarah, menyampaikan pendapat, dan memberikan usulan mengenai program yang akan dilaksanakan.

Ketika masyarakat merasa diberikan ruang untuk berbicara, mereka akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan yang selama ini dihadapi. Hal tersebut juga dapat membantu pemerintah desa dalam menentukan program yang lebih sesuai dengan keadaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila kepala desa jarang melibatkan warga dalam pengambilan keputusan, masyarakat dapat merasa kurang diperhatikan. Akibatnya, keikutsertaan warga dalam kegiatan pemerintahan desa mungkin menjadi semakin rendah.

Walaupun demikian, rendahnya partisipasi masyarakat tidak selalu disebabkan oleh kepemimpinan kepala desa. Ada beberapa hal lain yang dapat memengaruhinya, seperti kesibukan pekerjaan, kurangnya informasi mengenai kegiatan desa, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengikuti musyawarah.

Untuk mengatasi hal tersebut, kepala desa perlu menyampaikan informasi secara lebih luas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti kegiatan desa. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat dapat terjalin dengan lebih baik.

3.6 Faktor yang Mendukung dan Menghambat Kepemimpinan Kepala Desa

Dalam menjalankan kepemimpinannya, kepala desa dapat menghadapi berbagai kondisi yang mendukung maupun menghambat pelaksanaan tugasnya.

Salah satu faktor yang mendukung adalah adanya komunikasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat. Komunikasi yang terbuka dapat membantu setiap pihak memahami permasalahan dan mencari penyelesaian bersama.

Selain itu, kemampuan kepala desa dalam mengelola perbedaan pendapat juga menjadi hal yang penting. Setiap masyarakat memiliki kebutuhan dan pandangan yang berbeda. Oleh karena itu, kepala desa perlu bersikap adil dan tidak hanya mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Faktor pendukung lainnya adalah adanya kemauan masyarakat untuk ikut terlibat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Apabila masyarakat bersedia mengikuti musyawarah dan memberikan masukan, pemerintah desa akan lebih mudah mengetahui kebutuhan yang perlu diperhatikan.

Di sisi lain, terdapat beberapa hambatan yang dapat memengaruhi kepemimpinan kepala desa. Misalnya, kurangnya kehadiran masyarakat dalam musyawarah, keterbatasan anggaran, komunikasi yang belum berjalan dengan baik, serta adanya perbedaan kepentingan antarwarga.

Selain itu, musyawarah yang hanya dilakukan sebagai kegiatan formalitas juga dapat menjadi masalah. Hal tersebut dapat terjadi apabila masyarakat sudah menyampaikan pendapat, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut dari usulan tersebut.

Untuk menghadapi berbagai hambatan tersebut, kepala desa perlu meningkatkan keterbukaan informasi, memperbaiki komunikasi dengan masyarakat, dan memperkuat kerja sama dengan perangkat desa serta BPD. Kepala desa juga perlu memberikan penjelasan apabila suatu usulan belum dapat dilaksanakan agar masyarakat tetap mengetahui alasan di balik keputusan yang diambil.

3.7 Analisis Kepemimpinan Kepala Desa dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan

Dalam kajian Ilmu Pemerintahan, kepemimpinan kepala desa dapat dilihat dari bagaimana seorang pemimpin menjalankan kewenangannya dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memberikan arahan, tetapi juga menyangkut proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Teori kepemimpinan demokratis memberikan gambaran bahwa seorang pemimpin perlu membuka kesempatan bagi pihak lain untuk ikut terlibat dalam proses pemerintahan. Dalam lingkungan desa, hal tersebut dapat dilihat melalui pelaksanaan musyawarah, keterbukaan dalam menerima pendapat, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menentukan kebutuhan pembangunan.

Namun, keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh gaya kepemimpinan kepala desa. Terdapat faktor lain yang juga berpengaruh, seperti kemampuan perangkat desa, ketersediaan anggaran, peraturan yang berlaku, dan kondisi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, kepemimpinan demokratis dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan untuk memahami bagaimana kepala desa menjalankan tugasnya. Seorang kepala desa perlu mampu mendengarkan masyarakat, tetapi juga harus memiliki ketegasan dalam mengambil keputusan dan tanggung jawab dalam menjalankan program pemerintahan.

Dengan adanya kepemimpinan yang terbuka dan bertanggung jawab, hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih baik. Hal ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan bersama.

4. PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan kepala desa memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Kepala desa tidak hanya bertugas mengatur kegiatan administrasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam mengarahkan perangkat desa, menjalin hubungan dengan masyarakat, serta menentukan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan warga.

Jika dilihat dari teori kepemimpinan demokratis, seorang kepala desa perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat dan perangkat desa untuk menyampaikan pendapat serta ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Penerapan prinsip tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan kerja sama dalam menjalankan program desa.

Meskipun demikian, pelaksanaan kepemimpinan demokratis masih dapat menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran, dan perbedaan kepentingan. Oleh sebab itu, kepala desa perlu meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi, mengelola perbedaan pendapat, dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.

Dengan demikian, kepemimpinan kepala desa yang baik tidak hanya dilihat dari kemampuan menjalankan program pemerintahan, tetapi juga dari bagaimana seorang pemimpin mampu membangun kerja sama dan melibatkan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

4.2 Saran

Kepala desa diharapkan dapat menerapkan gaya kepemimpinan yang lebih terbuka dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kebutuhan mereka.

Selain itu, pemerintah desa perlu meningkatkan komunikasi dengan warga, memperkuat kerja sama dengan perangkat desa dan BPD, serta memberikan informasi yang jelas mengenai program pembangunan. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif mengikuti kegiatan musyawarah dan memberikan masukan kepada pemerintah desa.

Dengan adanya kerja sama antara pemimpin dan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa dapat berjalan lebih baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Lewin, K., Lippitt, R., & White, R. K. (1939). Patterns of aggressive behavior in experimentally created social climates. The Journal of Social Psychology, 10(2), 269–299. https://doi.org/10.1080/00224545.1939.9713366
  • Lestiana, N. D., Makhya, S., & Budiono, P. (2026). Gaya kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa (Studi Desa Margosari, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur). NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(2). https://doi.org/10.52423/neores.v7i2.1298
  • D, B. Y., & Zuhriyati, E. (2021). Model kepemimpinan demokratis kepala desa periode 2013–2019 dalam pembangunan desa wisata. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, 2(1). https://doi.org/10.18196/jpk.v2i1.12541Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *