DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan Kriminal

Tegas, Kasat Reskrim Teluk Bintuni Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Keagamaan

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah keagamaan untuk pembangunan disalah satu masjid di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Ketegasan tersebut disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasatreskrim AKP Daud Kristian Ambumi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis (30/10/2026).

“Untuk saat ini kami sedang melakukan permintaan data dan masih menunggu data dari dinas atau pihak terkait. Intinya, setiap indikasi korupsi dana hibah keagamaan untuk pembangunan masjid akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,”Tegas AKP Daud Kristian Ambumi.

Ia menjelaskan, Satreskrim saat ini telah masuk pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan instansi pengelola anggaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana oleh panitia pembangunan dan pengurus masjid dimaksud.

Adapun dana hibah yang menjadi objek penyelidikan bersumber dari APBD dengan rincian: Tahun 2020, Hibah APBD Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun 2021 Hibah bersumber APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp. 1 Miliar, dan Hibah APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022. Jadi total anggaran melalui Bagian Kesra Setda Teluk Bintuni senilai sekitar Rp. 750 Jutaan.

“Ini adalah uang negara yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umat. Harus dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen mengawal setiap rupiah anggaran negara,”Ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Untuk sampai ke tahap itu belum, namun prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.

AKP Daud menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi menyangkut dana keagamaan untuk rumah ibadah. Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti pendukung terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut agar melapor secara resmi ke Polres Teluk Bintuni.

“Setiap laporan akan kami tangani secara profesional, proporsional, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” pungkasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *