DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratPendidikanUncategorized

Kadispora sebut PGRI Adalah Mitra Strategis Pemerintah Daerah Cerdaskan Anak Bangsa

KAIMANA, gardapapua.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan mitra strategis pemerintah daerah yang berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak para guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 42, yang menjelaskan bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, melindungi profesi guru, serta melanjutkan pembinaan dan pengembangan profesi guru demi memajukan pendidikan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Drs. Ray Ratu D. Come, M.Si, dalam rapat dengar pendapat bersama PGRI dan Dewan Guru pada Selasa (30/7/2024). Rapat ini diselenggarakan untuk menanggapi penghentian sementara kegiatan belajar mengajar, dan menuntut diakomodirnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru bersertifikasi di Kaimana.

“PGRI adalah organisasi guru yang menjadi mitra pemerintah dan memiliki fungsi untuk membantu guru dalam memperjuangkan dan menjembatani permasalahan yang dihadapi. Sementara sekolah dan tenaga guru adalah milik pemerintah, sehingga yang bisa menutup sekolah adalah pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dari masalah yang terjadi,”Ucap Kadispora Kaimana menjawab pertanyaan dari komite sekolah dan orang tua murid, Stenli Furima.

Kadis Pendidikan berharap agar segala persoalan yang menyangkut keluhan guru diselesaikan dengan baik tanpa harus menutup sekolah atau melakukan mogok kerja yang berdampak pada terganggunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam diskusi tersebut, Kepala SD Negeri 4 Kaimana, Anna, juga berharap agar PGRI bijak dalam menyuarakan dan menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para guru bersertifikasi. “Saya sangat sedih walaupun di sekolah kami tidak ada mogok belajar dan tetap berjalan, tetapi di beberapa sekolah tidak ada aktivitas. Jika guru sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi meskipun tidak masuk kerja dibayar utuh, bagaimana dengan teman-teman guru yang non-sertifikasi? Mereka menerima TPP, tetapi sehari tidak mengajar atau bekerja tetap dipotong. Itu yang kami minta agar dipikirkan ke depan bila kita menuntut hak kita,”Ucap Kepala SD Negeri 4 dengan penuh harap di depan Bupati, Kadis Pendidikan, dan pengurus PGRI.

Hingga berita ini diturunkan, seruan untuk melanjutkan aktivitas KBM di sejumlah sekolah pasca mogok belajar mulai Kamis (1/8/2024) sesuai kesepakatan berjalan normal kembali usai zoom meeting dengan kemendagri Dirjen Ortala di ruang rapat bupati pada Rabu (31/7/2024). [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *