MBG dan Tantangan Tata Kelola Pemerintahan: Antara Efisiensi Anggaran dan Kualitas Pelayanan Publik
Oleh: Cantika Yasmida
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang
TELUK BINTUNI | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang menjadi sasaran, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai dari luasnya pelaksanaan program atau banyaknya penerima manfaat. Kualitas pelayanan, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, pelaksanaan MBG menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan publik membutuhkan tata kelola yang baik (good governance). Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab merancang dan menjalankan program, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan program berskala besar seperti MBG adalah memastikan kebijakan yang dirancang di tingkat pusat dapat diterapkan secara optimal di lapangan. Program ini melibatkan berbagai lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana pelayanan. Banyaknya pihak yang terlibat membuat koordinasi dan pembagian tanggung jawab menjadi hal yang sangat penting.
Pentingnya pengawasan terlihat dari evaluasi pelaksanaan MBG yang dilakukan pemerintah. Pada 26 Agustus 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyampaikan bahwa sebanyak 833 SPPG telah ditutup.
Pemerintah juga mencatat bahwa dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, sebanyak 3.515 belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan standar kebersihan dan keamanan pangan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia dalam pengawasan pelaksanaan MBG di Sumatera Utara pada Agustus 2026 turut menyoroti pentingnya koordinasi antara Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), kantor regional, dan pemerintah daerah. Koordinasi yang belum berjalan optimal dapat menghambat pengawasan serta menyulitkan pemerintah daerah memperoleh informasi yang memadai mengenai keberadaan SPPG di wilayahnya.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, tetapi juga oleh kemampuan lembaga pelaksana menjalankan tanggung jawabnya. Tanpa koordinasi dan pengawasan yang jelas, program yang memiliki tujuan baik berisiko menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Selain pengawasan, efisiensi anggaran menjadi aspek penting dalam tata kelola MBG. Efisiensi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai upaya mengurangi pengeluaran pemerintah, tetapi juga sebagai kemampuan menggunakan anggaran secara tepat untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran sejalan dengan kebutuhan penerima manfaat. Pengelolaan bahan pangan, proses pengolahan makanan, pendistribusian, hingga pengawasan kualitas harus menjadi bagian dari evaluasi yang berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan program. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana program dijalankan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan. Transparansi tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Dengan demikian, efisiensi tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan. Penghematan yang tidak disertai pengawasan memadai justru dapat menimbulkan persoalan baru dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MBG, evaluasi perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Pertama, pemerintah perlu memperjelas pembagian tanggung jawab antarlembaga agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola SPPG harus diperkuat agar permasalahan di lapangan dapat segera ditangani.
Kedua, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan harus menjadi prioritas. Pemeriksaan kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, proses pengolahan, dan pendistribusian perlu dilaksanakan secara konsisten. Pemanfaatan teknologi digital juga dapat mendukung pemantauan pelaksanaan program, tetapi tetap harus disertai pemeriksaan langsung dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat akuntabilitas anggaran dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun laporan. Masukan dari penerima manfaat dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui apakah program sudah berjalan sesuai kebutuhan dan tujuan yang ditetapkan.
Langkah-langkah tersebut penting agar evaluasi tidak berhenti pada pendataan masalah atau penutupan SPPG yang tidak memenuhi persyaratan. Evaluasi harus menghasilkan perbaikan sistem yang dapat mencegah persoalan serupa terulang kembali.
Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang penting bagi masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya SPPG yang beroperasi. Keberhasilan juga harus dilihat dari keamanan makanan, ketepatan penggunaan anggaran, kualitas pelayanan, dan kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakannya.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan publik harus selalu terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan program MBG berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta transparansi penggunaan anggaran.
Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya kebijakan yang berhasil dilaksanakan, melainkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Evaluasi yang konsisten dan tata kelola yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk memastikan tujuan tersebut dapat tercapai.
Sumber
- detikHealth. (2026, 6 Agustus). Cegah keracunan MBG, SPPG wajib punya SLHS atau ditutup permanen. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8606216/cegah-keracunan-mbg-sppg-wajib-punya-slhs-atau-ditutup-permanen
- InfobankNews. (2026, Agustus). SPPG tanpa SLHS akan ditutup permanen, BGN beri tenggat 10 Agustus 2026. https://infobanknews.com/sppg-tanpa-slhs-akan-ditutup-permanen-bgn-beri-tenggat-10-agustus-2026/
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (2026, 26 Agustus). Pemerintah perketat pengawasan tata kelola MBG, 455 SPPG tak penuhi standar ditutup permanen [Siaran pers]. https://kemenkopangan.go.id/assets/images/artikel/2d905408418cc152346746a65f3d44b6.pdf
- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. (2026, 19 Agustus). Rakorwas dengan SPPG se-Sumatera Utara, Ombudsman RI: Tutup permanen SPPG yang sebabkan keracunan. https://ombudsman.go.id/news/download/pwk–rakorwas-dengan-sppg-se-sumatera-utara-ombudsman-ri-tutup-permanen-sppg-yang-sebabkan-keracunan
- RRI. (2026, 17 Juli). Mengawal evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (W. Armi, Penulis). https://rri.co.id/editorial/15494/mengawal-evaluasi-program-makan-bergizi-gratis
