Pemda Kaimana Bebaskan Biaya pakaian Seragam Sekolah SMA sederajat

KAIMANA, gardapapua.com — Masih di Tahun Anggaran 2022, lewat kebijakan Kepala Daerah Terpilih Hasil pemilu 2020 lalu, Pemerintah Daerah (Pemd) Kabupaten Kaimana diketahui membebaskan biaya pakaian seragam oleh siswa/siswi Pendidikan Menengah Atas (SMA/SMK dan Madrasah Aliah).

Hal itu dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga (DPPO) telah bersepakat dengan satuan pendidikan SMA.

“Kita sudah rapat dan sudah ada kesepakatan dengan 9 kepala sekolah untuk tidak lagi melakukan pungutan biaya pakaian seragam kepada murid baru, karena atas kebijakan Bupati ditangani dari alokasi pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2022 ini,”Kata kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahaga Drs. Ray Ratu, D. Come,MM, Kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Kebijakan untuk membebaskan biaya pakaian seragam, diterangkan D.Come lebih kepada Orang Asli Papua (OAP). “Ini masih untuk OAP, sudah mulai dicairkan, kalau kurang akan dimasukan pada APBD perubahan,”Jelas Kepala Dinas Pendidikan.

Dirinya sangat berharap pembebasan Biaya pakaian seragam tidak semata menjadi tanggungjawab dan beban pemerintah Daerah. Tetapi peran orang tua dalam pengawasan proses belajar, dan pengontrolan dari orang tua sangat diharapkan, sehingga anak anak Papua dapat bangkit dengan SDM yang baik, yang menjadi harapan semua pihak.

” Saya harap peningkatan pendidikan, kualitas sumberdaya manusia anak anak kita, ini menjadi tanggungjawab bersama,”Harapnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *