Charlly Maipauw : Saya Hadir Sebagai Saksi Mandat, Bukan Anggota Pansus
KAIMANA, gardapapua.com — Terkait akan aksi penolakan tehadap pihak saksi mandat dari paslon nomor urut 01 pada proses rekapitulasi tingkat distrik yang berlangsung di gedung serbaguna GPI Rohobot, Kaimana, Charlly Maipauw selaku Anggota DPRD angkat bicara.
Disebutkan, paea rangkaian prosesnya disebutkan, bahwa terkait dengan keberatan dari saksi dari Paslon nomor urut 1, jika dikaji dari sisi undang – undang, tentu tidaklah ada yang melarang. sebagaimana diatur dalam undang – undang. Selain itu bila melakukan kampanye anggota DPRD harus lakukan cuti.
” Saya hadir disini berdasarkan perintah partai, lewat mandat, dan saya juga sebagai anggota partai dan punya tanggungjawab untuk hadir disini, jadi saya rasa tidak menjadi persoalan. saya tidak datang membawa kapasitas sebagai anggota DPRD, dan juga tidak menggunakan fasilitas yang ditanggung oleh institusi dan saya juga tidak menggunakan anggaran dari Institusi DPRD untuk selanjutnya menjalankan tugas tugas ini,”Ujaar Charlly Maipauw Anggota DPRD dan juga adalah saksi mandat dari Paslon nomor urut 2 dalam rekaputasi Tingkat PPD Distrik Kaimana, kepada wartawan disela sela mengikuti proses kelajutan rekapitulasi tersebut, sabtu (12/12/2020).
Selain itu tugas Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD, menurut Charlly adalah untuk urusan yang diperintahkan oleh lembaga sudah dituntaskan, sehingga dirinya merasa tidak menjadi persoalan.
” Artinya tugas Pansus sampai tanggal 20, tetapi tugas yang diperintahkan oleh lembaga institusi kami, sudah kita tuntaskan, jadi bagi saya sudah tidak ada persoalan,dan PPD pun sudah klarifikasi bahwa kewenangan yang ada, adalah atas dasar mandat, intinya siapapun dia, yang penting dia bawa mandat untuk hadir mewakili kandidat, jadi pada prinsipnya tidak ada ruang yang melarang, karena dari sisi regulasi kami tidak menemukan pasal yang melarang itu dan dari sisi kode etik juga tidak ada, jadi bagi saya keberatan yang mereka sampaikan tidak beralasan, “Jelasnya
Sekedar diketahui bahwa, sebelumnya saksi mandat pasangan nomor urut 01 meminta kepada ketua PPD Distrik Kaimana agar tidak mengizinkan saksi mandat dari pasangan nomor urut 02, Charlly Maipauw sebagai anggota pansus Pilkada DPRD untuk menjadi saksi mandat.
Menjawab itu Ketua PPD Distrik Kaimana, Jacky Ronal, Ginuni, mejelaskan bahwa sesuai dengan PKPU hanya menerima surat mandat, itu tidak disebutkan disitu yang berkaitan dengan apapun, yang disebutkan adalah surat mandat, sehingga siapapun yang menerima surat mandat saksi dari Paslon tetap diterima.
Sementara itu, hingga pukul 01:35 kegiatan rekapitulasi surat suara hasil pungut hitung Pemilukada di kabupaten Kaimana pada wilayah PPD Distrik Kaimana masih terus berjalan. [TIM/RED]