DaerahGarda KaimanaGarda NusantaraGarda Papua BaratPendidikanUncategorized

Tak Berada di Tempat Tugas, 40 ASN Tenaga Pendidik di Kaimana Diberikan Sanksi

KAIMANA, gardapapua.com — Sedikitnya 40 orang tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana, di sanksi dengan Penerapan aturan Disiplin tentang Aparatus Sipil Negara nomor 94 Tahun 2021.

Tindakan disiplin yang diberikan oleh kepala Dinas Pendidikan Kaimana, yakni dengan penahanan gaji, setelah para pengawas melakukan pengecekan kelapangan dan membenarkan ketidakhadirannya tenaga ASN para Guru tersebut, dilokasi tempat tugasnya.

” Jadi setelah pengawas melakukan monitoring kelapangan mereka membenarkan adanya sekitar 40 orang tenaga ASN guru disejumlah satuan pendidikan tidak berada di tempat tugas. sehingga kami berlakukan penerapan disiplin bagi mereka yakni penahanan gaji dan mereka kita undang ke kantor dan sudah kita bayar gajinya dan mereka tandatangani surat pernyataan untuk kembali ke tempat tugas,”Jelas Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana Drs, Ray Ratu, D, Come M.M, kepada pekerja Pers belum lama ini di ruang kerjanya.

Penerapan ini disiplin ini, diakui Plt. Kadis Pendidikan, agar kedepannya mereka harus lebih baik dan bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai tenaga pendidikan (Guru,red).

“Artinya biar lambat tapi harus dilaksanakan dari pada tidak sama sekali,” Tegasnya.

Dia berharap penerapan ini akan tetap diberlakukan bukan saja bagi ASN di dinas pendidikan, namun juga pada Dinas lainnya dalam lingkup Pemda Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *