AFU-ORI Resmi Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020
WAISAI, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat gelar penyerahan keputusan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Raja Ampat, rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses ditetapkan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020.
“Diketahui bahwa PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal yang diperpanjang lagi satu surat KPU nomor 48 tahun 2020 terkait dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 telah diketahui beberapa regulasi ditetapkan mengalami perubahan yang mana tahapan proses pendaftaran yang dilakukan pertanggal 4-6 september 2020, namun karena hanya satu pasangan calon yang mendaftar dan masih ada partai yang memiliki Sit yang tersisa di DPR sehingga proses pendaftaran diperpanjang dengan tahapan sosialisasi pertanggal 10 dan pada tanggal 11-13/9/20 telah dibuka kembali perpanjangan pendaftaran,”Jelas Steven
Dan hari ini, pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020, semuanya merupakan rentetan atas tahapan yang dilakukan oleh KPU Raja Ampat berdasarkan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Pada tahapan pendaftaran hingga pada penetapan pasangan calon ada beberapa hal yang ditindaklanjuti berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat salah satunya terkait dengan Ijazah S1 Calon Wakil Bupati telah kami bentuk dua tim yang bergerak ke makasar dan jogja untuk menidaklanjuti hasil temuan tersebut,”Ujarnya
Lanjutnya, hal lain juga terkait dengan SK pemberhentian ASN dari Calon Wakil Bupati nantinya juga akan kami tinjau kembali, karena sudah ada kordinasi dengan BKN Manokwari yang dimana SK pemberhentian itu dikeluarkan ketika sudah ada penetapan calon.
Maka berdasarkan keputusan KPU Raja Ampat pada pleno tertutup yang menetapkan Bapaslon tersebut menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020 SK pemberhentian juga telah di cantumkan dalam satu poin pada SK Penetapan calon tersebut.
“Berdasarkan hasil pleno dan musyawarah tertutup oleh KPU Raja Ampat dengan Surat Keputusan Nomor 55/HK.03.1. Kpt/9205/KPU-Kab/IX/2020 terkait dengan penetapan pasangan calon yang dimana awalnya jadi bakal pasangan Calon menjadi pasangan Calon dan di dalam SK tersebut telah ditetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat menjadi pasangan Calon Bupati Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam Wakil Bupati Raja ampat Tahun 2020,”Terang Ketua KPU
Selanjutnya, dalam surat keputusan tersebut terdapat dua berita acara yakni terkait dengan penetapan pasangan calon dan sebagai pasangan calon tunggal, maka status dari Bakal calon tersebut telah resmi menjadi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020.
Ketua KPU juga mengucapkan apresiasi kepada teman – teman penyelengara (Bawaslu) yang dimana telah bersama-sama melaksanakan tahapan ini hingga pada proses penetapan.
“Terima kasih dan apresiasi juga kepada pasangan calon dimana melalui LO-nya yang selalu berkordinasi sehingga atas hal-hal terkait dengan administrasi yang masih kurang itu dapat di sinkronkan sehingga mekanisme dan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi,”Ujarnya
“Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada TNI-Polri dalam menjaga Katibmas pada proses tahapan ini berjalan sesuai dengan situasi yang kita harapkan walaupun ada sedikit gesekan namun itulah dinamika dalam berdemokrasi,”Tambahnya
Adapun sesuai tahapan Kamis, 24/9/2020 digelar pengambilan nomor urut atau tata letak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020. [DM/RED]