Aspirasi RakyatDaerahGarda Teluk BintuniLingkungan dan HAMSudut Pandang

Aliansi Peduli HAM di Teluk Bintuni Deklarasi Tuntut Keadilan dan Keterbukaan Publik untuk Yanto Idorway

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Gerakan Pemuda dan Masyarakat dalam ikatan 7 Suku di Teluk Bintuni, resmi menggelar Deklarasi Aliansi Peduli Keadilan for Yanto Idorway.

Dalam deklrasi itu, mereka mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga adat 7 suku dapat memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga, agar bersama – sama dapat meminta pihak aparat berwenang segera menjawab tuntas penyebab kematian dari Alm. Yanto Idorway.

Atas dasar keadilan dalam hal penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta melihat bahwa alm. Yanto Idorway adalah bagian dari putra teluk bintuni, suku Wamesa, setidaknya ada lima organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan di Kabupaten Teluk Bintuni mendeklarasikan pembentukan “Aliansi Forum Peduli Keadilan for Yanto Idorway”.

Aliansi ini merupakan gabungan dari, Forum Intelektual Risaturi Bersatu (Rumasatu), Forum Anak Asli 7 Suku Peduli Otus (Forapelo), Mahasiswa Universitas Teluk Bintuni (Unimutu), Mahasiswa Institute Transformasi Bintuni (ITB), dan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Teluk Bintuni.

Dimana poin tuntutan utama berpusat pada penegakan keadilan sosial dan hukum, atas dugaan meninggalnya almarhum atas dugaan adanya unsur tindak pidana.

Sikap Aliansi menguat setelah Polda Papua Barat pada 31 Agustus 2026 resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Keputusan tersebut ditetapkan polisi, setelah gelar perkara yang digelar di ruang gelar perkara Polda Papua Barat, pada Senin (31/8/2026), kemarin. Itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Mapolda Papua Barat.

Aliansi juga secara tegas menolak dugaan awal yang menyebut kematian Yanto Idorway murni karena kecelakaan di sungai. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Deklarasi dibacakan oleh Koordinator Aliansi, Ali Akbar Fimbay, disekretariat Rumasatu di Teluk Bintuni, pada Senin (1/9/2026).

Setidaknya ada tiga (3) tuntutan utama dalam Deklarasi Peduli Keadilan dan Kemanusiaan, yang digelorakan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak asasi manusia (HAM) dan keadilan bagi almarhum Yanto Idorway, diantaranya :

1. Transparansi dan Akuntabilitas Hukum
Aliansi mendesak kepolisian membuka secara terbuka seluruh hasil penyelidikan, uji laboratorium forensik, dan hasil autopsi kepada pihak keluarga. Tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi. Proses hukum juga harus berjalan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan temuan medis ilmiah, bukan spekulasi.

2. Usut Tuntas Indikasi Tindak Pidana
Aliansi meminta penyidik mendalami keterangan para rekan dan saksi untuk menguji konsistensi fakta. Kepolisian juga diminta segera menetapkan dan menahan pihak-pihak yang bertanggung jawab atau lalai sehingga menyebabkan kematian Yanto Idorway. Selain itu, Aliansi mendorong pelacakan rekam jejak aktivitas digital melalui telepon genggam milik almarhum sebelum dinyatakan hilang.

3. Pengawasan Kelembagaan dan Solidaritas Publik

Aliansi lalu mengajak lembaga adat seperti Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku atau LMA 7 Suku untuk menjadi pengawas. Tujuannya agar kasus ini tidak diabaikan, dan harus adanya keterbukaan publik.

Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, Aliansi juga merencanakan aksi “1000 Lilin” dan aksi damai ke Mapolda Papua Barat serta Polres Teluk Bintuni. Aksi ini akan terus dilakukan hingga kasus diproses hingga ke persidangan.

“Ini bukan hanya soal satu nyawa yang hilang. Ini soal martabat kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap hukum. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,”Tegas Ali Akbar Fimbay.

Aliansi berharap kasus Yanto Idorway menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban tanpa kepastian hukum. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *