Kantor Pertanahan dan Unsur OPD Teknis Raja Ampat Gelar Rapat GTRA
WAISAI, gardapapua.com — Dalam rangka meningkatkan penataan penggunaan penguasaan tanah sesuai hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat, Pemkab Raja Ampat melalui beberapa OPD Teknis Terkait melaksanakan Rapat GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), Kamis (20/2/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Raja Ampat, Bapak Luther Mapandin, S.E. dan dihadiri oleh OPD di lingkungan Kabupaten Raja Ampat antara lain Dinas PU, Dinas LH, Disnakertrans, Dinas Pertanian, DKP, Dinas Perumahan, Dinas Koperasi UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Disperindag, BPKAD, Barenlitbangda, DPMPTSP, BKSDA, Kejari Sorong, Polres Raja Ampat, Kodim 1805/Raja Ampat dan Bagian Hukum Setda.
Kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kab. Raja Ampat, Bapak Luther Mapandin, S.E menyampaikan, bahwa salah satu Nawacita Presiden yaitu untuk menyelesaikan ketipangan penguasaan tanah.
Sehingga dengan adanya kegiatan GTRA ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemerataan penguasaan tanah.
Di masing-masing instansi misalnya ada kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka dapat di kolaborasikan dalam kegiatan-kegiatan kedepan. Kegiatan konkret yang dapat dilaksanakan misalnya di Raja Ampat dengan potensi perikanan, dapat dilaksanakan pengolahan ikan menjadi produk unggulan dengan memanfaatkan sertifikat tanah yang diagungkan di bank sebagai tambahan modal usaha.
Pentingnya Reforma Agraria bagi masyarakat menjadi alasan program ini dijadikan salah satu Prioritas Nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, dan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018.
” Reforma Agraria dilakukan melalui redistribusi dan legalisasi aset tanah yang diiringi dengan program pemberdayaan masyarakat yang juga menjadi bagian penting dari Reforma Agraria. Dengan begitu diharapkan masyarakat penerima aset tanah dapat meningkatkan kesejahteraannya,”Tukasnya [DM/RED]