DaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsNasionalRegional

Puluhan Warga Kampung Idut Terima Sertifikat Tanah Hasil PTSL dari Kantor Pertanahan Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni terus memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, melalui sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Demikian diwujudnyatakan dengan telah menyerahkan puluhan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu kepada masyarakat Kampung Idut.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Kampung Idut, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Rabu (29/4/2026). Penyerahan sertifikat diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Pertanahan kabupaten Teluk Bintuni, Gizda Almalia Nurbaiti.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sebanyak 50 sertifikat tanah tahun 2025 telah diserahkan kepada masyarakat Kampung Idut sesuai dengan target program PTSL.

“Pada hari ini kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni telah menyerahkan 50 sertifikat tanah kepada masyarakat Kampung Idut. Harapan kami, sertifikat ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,”Ucapnya.

Gizda juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan sertifikat tersebut, yang disebabkan oleh beberapa persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah kampung agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih baik.

Selain itu, ia membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki permasalahan terkait tanah untuk menyampaikan pengaduan secara resmi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar dapat difasilitasi melalui proses mediasi.

“Kami siap menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan sertifikat, selama dilakukan secara resmi di kantor BPN sehingga dapat kami tindak lanjuti,”Jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga patok batas tanah masing-masing, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab pemilik sertifikat.

Sementara itu, Kepala Kampung Idut, Kristin Milyan Hematan, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni atas penyerahan sertifikat tersebut. Ia menilai program ini sangat membantu masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), yang selama ini masih mengalami kesulitan dalam memahami proses pengurusan sertifikat tanah.

“Kami sangat berterima kasih karena hari ini masyarakat Kampung Idut telah menerima 50 sertifikat tanah. Ini sangat membantu, terutama bagi warga kami yang masih bingung dengan alur pengurusan sertifikat,”Ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir atau was-was terhadap kepemilikan tanah mereka. Ini juga menjadi bentuk penghargaan agar Kampung Idut semakin tertib dalam administrasi pertanahan,”Tukasnya. [TIM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *