Aspirasi RakyatDaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsLingkungan dan HAM

MRPB Apresiasi Penyerahan Kompensasi Tanah Ulayat Suku Sumuri

TELUK BINTUNI, gardapapua.com –  Kegiatan penyerahan dana kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama pihak perusahaan selaku Investor, mendapatkan dukungan dan apresiasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Kantor Bupati Teluk Bintuni, Distrik Manimeri, pada Rabu (29/04/2026).

Sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat, yang bertugas melindungi hak-hak dasar OAP khususnya dalam menjaga tatanan hukum adat, menilai bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama pihak perusahaan dalam konteks tanah adat, sangat menghargai keberadaan Masyarakat Hukum Adat di indonesia sudah diamanatkan dalam pasal 18 B Ayat 2 dan diperkuat dengan pasal 281 ayat (3) UU 1945.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Wakil Ketua I DPRK Teluk Bintuni Sugandi, perwakilan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. Hendy Sahetapy, anggota DPRK Madika, Asisten III Setda Jacomina Jane Mahdalena Fimbay, S.Pd., M.M., unsur TNI-Polri, pimpinan OPD, serta perwakilan masyarakat adat Suku Sumuri.

Penyerahan kompensasi diberikan kepada empat marga, yakni Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, dan Marga Mayera sebagai bagian dari kesepakatan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan investasi.

Dalam sambutannya, Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan memiliki makna penting sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya Suku Sumuri.

Ia menekankan bahwa pembangunan di Tanah Papua harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai mitra utama. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat menjadi kunci agar pembangunan ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat serta kelestarian lingkungan.

“Setiap proses pemanfaatan tanah adat harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan kesepakatan bersama, guna mencegah potensi konflik di kemudian hari,”Ucap Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak.

Judson juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan antar semua pihak serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kompensasi yang diterima secara bijak demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy dalam arahannya menyampaikan, bahwa penyerahan kompensasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut telah melalui tahapan panjang, mulai dari kebijakan, sosialisasi, hingga kesepakatan bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait.

Seperti diketahui, rincian kompensasi yang diserahkan meliputi Marga Fossa sebesar Rp. 6.744.447.000, Marga Sodefa Rp. 2.333.143.500, Marga Masipa Rp. 1.931.947.900, dan Marga Mayera dengan luasan 15,22 hektar. Total nilai kompensasi mencapai Rp. 11.009.538.400 yang mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, serta kerugian lainnya.

Untuk Marga Simuna dan Marga Wayuri, lanjut Bupati, proses pembayaran masih dalam tahap tindak lanjut bersama SKK Migas guna memastikan penyelesaian yang adil dan tuntas.

Bupati Yohanis mengingatkan, agar dana kompensasi dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti pembangunan rumah, pendidikan anak, dan usaha produktif.

“Tidak boleh ada konflik antar marga maupun keluarga. Semua persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah,”Tegas Bupati, Yohanis Manibuy.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, serta memastikan tidak ada lagi pemalangan atau gangguan terhadap aktivitas investasi.

Menurutnya, kehadiran investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. merupakan peluang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk lembaga adat, para ketua marga, SKK Migas, dan pihak perusahaan yang telah bekerja sama sehingga proses penyerahan kompensasi dapat berjalan lancar.

Ia berharap, sinergi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola investasi berbasis penghormatan terhadap hak masyarakat adat, guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat di Tanah Papua. [Ian/Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *