Bukti Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Teluk Bintuni Kawal Realisasi Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Suku Sumuri
TELUK BINTUNI, gardapapua.com —Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama pihak perusahaan melaksanakan penyerahan secara simbolis kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri dalam rangka investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.
Realisasi kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kompleks Kantor Bupati Teluk Bintuni, SP3, Distrik Manimeri, Rabu (29/04/2026).
Acara ini dihadiri oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH., Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Wakil Ketua I DPRK Teluk Bintuni Sugandi, perwakilan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. Hendy Sahetapy, anggota DPRK Madika, Asisten III Setda Jacomina Jane Mahdalena Fimbay, S.Pd., M.M., unsur TNI-Polri, pimpinan OPD, serta perwakilan masyarakat adat Suku Sumuri.
Sebanyak empat marga, yakni Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, dan Marga Mayera, diketahui telah menerima kesepakatan pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan investasi.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa realisasi kompensasi ini adalah komitmen pemerintah daerah, bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pagal 18 huruf B ayat (2) yang diperkuat dengan Pasal 28 huruf I ayat (3) UUD 1945, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Di tingkat daerah, komitmen ini ditegaskan melalui Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan, yang menjadi pedoman dalam memastikan proses berjalan adil, transparan, dan menghargai hak masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Investasi Genting Oil Kasuri merupakan bagian dari proyek strategis yang memberikan dampak besar bagi daerah, baik dalam peningkatan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, maupun pertumbuhan usaha masyarakat.
“Oleh karena itu, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat nyata dari investasi ini,”Ucap Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.
Bupati membeberkan, bahwa proses penyerahan kompensasi yang telah dilaksanakan merupakan tahap akhir dari proses yang panjang. Awalnya, pemerintah daerah terleih dulu menetapkan Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/100 tanggal 1 November 2025 yang mengatur tentang penetapan luas wilayah dan nilai kompensasi pemanfaatan tanah ulayat bagi marga-marga Suku Sumuri untuk kegiatan operasi produksi tahap 3 Lapangan Asap, Kido, dan Merah beserta sarana penunjangnya.
Kemudian, pada tanggal 17 April 2026 lalu, telah dilakukan sosialisasi terkait nilai dan bentuk kompensasi kepada masyarakat adat Suku Sumuri, dan telah tercapai kesepakatan bahwa kompensasi diberikan dalam bentuk uang.
Dimana kompensasi kepada 4 marga, yaitu Marga Fossa sebesar Rp.6.744.447.000, Marga Sodefa sebesar Rp.2.333.143.500, Marga Masipa sebesar Rp.1.931.947.900, dan Marga Mayera dengan total luasan 15,22 hektar, dengan total nilai kompensasi sebesar Rp.11.009.538.400 (Sebelas Milyar Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah), yang mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan kerugian lainnya.
Sementara itu, untuk Marga Simuna dan Marga Wayuri, proses pembayaran masih ditunda berdasarkan surat dari SKK Migas. Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyurat kepada SKK Migas tertanggal 21 April 2026, untuk meminta kejelasan dan kepastian penyelesaian hak kedua marga tersebut.
“Saya tegaskan bahwa seluruh proses ini dilaksanakan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan,”Tegas Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pesan yang tegas kepada seluruh penerima kompensasi, bahwa gunakanlah dana ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar uang, tetapi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, misalnya untuk membangun rumah, pendidikan anak, maupun memulai usaha produktif. Jangan sampai pembayaran kompensasi ini menimbulkan konflik antar keluarga atau antar marga. Semua harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,”Imbaunya.
Selanjutnya, pembangunan hanya bisa berjalan jika situasi aman dan kondusif. Perlu menjadi perhatian bapak, mama, adik-adik semua, setelah kompensasi dibayarkan, maka tidak boleh lagi ada pemalangan, gangguan, atau tindakan lain yang menghambat kegiatan di wilayah tersebut.
“Kita harus menjaga komitmen bersama. Kita mau ada investasi yang bergerak, pembangunan yang dilakukan di Bintuni, di Sumuri. Mari kita jaga lingkungan agar selalu aman dan kondusif. Inilah yang kita sebut sinergi, yakni kerja sama antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Jika ini terjaga, maka manfaat pembangunan akan kembali kepada masyarakat,”Tukas Bupati Yohanis Manibuy. [Ian/Red]
