Aspirasi RakyatDaerahSudut Pandang

Perampasan Hak Dasar OAP, Pemicu ‘Bom Waktu’

MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP mengatakan, perampasan dan tak diselesaiakannya beberapa persoalan contoh kasus yang mengorbankan Masyarakat Adat Papua, jika tidak di selesaikan akan menimbulkan sisi pemahaman negatif dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan menjadi sisi “Bom Waktu”.

Sistem Bom Waktu ini, menanggapi berbagai Persoalan Hak-hak Dasar Masyarakat Papua yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18B, UU 21/2001 ttg Otsus Papua, Ketetapan MRP, sebagaimana keputusan Kongres Rakyat Papua II belum sepenuhnya di amanatkan dan di lakukan oleh Pemerintah.

” Maka akan terjadi konflik Horizontal dan Vertikal, ini harus diwaspadai dan segera di tanggapi oleh pemerintah baik Provinsi maupu Kabupaten/Kota, jika Hak-hak Dasar masyarakat Adat Papua Antara Lain, Hak atas Tanah Adat, Hak Atas Laut Adat, Hak Atas Hutan, Hak Ekonomi, Hak politik dan hak lainnya, ini seperti Bom Waktu,”Ucap Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP, melaluo siaran prease realesenya, Sabtu (24/11/2018).

Mananwir Paul Mayor membeberkan, beberapa Contohnya bom waktu yang sementara berjalan dan terjadi karena Hak dan Penguasaan atas Tanah Adat Masyarakat yang telah salah dibijaki oleh Pemerintah, khususnya di wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Barat, mengakibatkan kerap terjadinya aksi – aksi yang semestinya tidak boleh terjadi, seperti aksi pemalangan kantor atau bangunan pemerintah dan perusahaan, atau lainnya.

” Hal ini kalau tidak di hiraukan maka aksi demonstrasi karena masalah seperti ini atas Tanah adat yang dipakai tanpa mengkomunikasikan secara baik dengan masyarakat adat papua akan terus terjadi. Seperti hak atas hutan adat yang mana terjadi gelombang demo selama ini,”Jelasnya

Selain itu, Hak perekonomian dalam pembagian proyek di provinsi dan kabupaten kota di Papua barat ini yang tidak merata dan terkesan mengabaikan pengusaha papua yang lain. Hal sama yakni hak politik, ” Tsunami Manusia” dari luar papua, yang disinyalir akan menghambat suara keterwakilan OAP akan terganjal menjadi legislator di lembaga – lembaga legislatif.

“Semua ini bisa jadi “Bom Waktu” kapan saja bisa meletus dan dapat berpotensi konflik besar oleh sebab itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Ketua MRPB, DPR PB, DPR PB fraksi Otsus, mari kita duduk bicara sebelum semua ini terlambat,”Bebernya.

Sehingga jika ingin menekan dan tidak terjadinya gelombang Bom Waktu dan akumulasi kekecewaan masyarakat Papua dapat segera diminimalisir maka segera Pemerintah wajib dan segera mengambil sikap ajak bicara dengan Masyarakat Adat karena itu perintah undang-undang otonomi khusus papua pasal 43 tentang Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua.

” Jangan pemerintah dan DPR PB selalu beralasan dengan harus ada Perdasus tapi semua ini bisa selesai dengan jalan Masyarakat Adat Papua diajak bicara. Intinya Orang Asli Papua harus dihargai dan dihormati sebagai Tuan di negerinya sendiri, mau pembangunan apapun pasti masyarakat adat mendukung asalkan harus diajak bicara dan pembangunan itu menguntungkan masyarakat adat sebab itulah substansi dari pembangunan itu sendiri. tidak boleh ada pembangunan yang melupakan hak-hak Dasar Masyarakat adat Papua karena pasti akan ada protes dengan berbagai cara oleh pemilik negeri ini, sebab ini bukan Tanah kosong, ini Tanah Bertuan,” Tandas Mananeir Paul Mayor yang juga Mahasiswa Pascasarjana Magister Management Eksekutif di PPM Scool Of Management di Jakarta. [AK/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *