Aspirasi RakyatHukum dan Kriminal

LP3BH Cetak Puluhan Para Pembela HAM

MANOKWARI, gardapapua.com — Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, mengatakan, sebanyak 30 nama mewakili LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan, dan Masyarakat Sipil dimanokwari menerima pengakuan dan tugas sebagai jaringan masyarakat perlindungan Pembela Lingkungan dan HAM.

” Sasaran kami di tahun pertama dari perwakilan mahasiswa, perwakilan LSM seperti LSM Perdu, LSM Mnukwar, Dan Jangkar, organisasi masyarakat Komari dan beberapa kelompok masyakat lain,”Kata Yan Christian Warinussy

Hal tersebut merupakan Output keluar dari rangkaian training dan kursus Advokasi Hak – hak sipil dan politik bagi organisasi Masyarakat Sipil yang dilaksanakan atas kerjasama LP3BH dan Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, di Oriestom Hotel, Manokwari (20-24/november – 2018).

” Kami bersyukur pada tahun pertama output program kerja dan evaluasi selama 3 tahun terakhir LP3BH Manokwari, kami telah melatih 30 peserta pembela HAM dan telah terverikasi dalam rangkaian perpanjangan tangan tugas membela HAM sesuai program kerja LP3BH, dan lembaga pembela HAM lainnya di Tanah Papua,”Ucapnya disela Kegiatan penutupan training dan kursus Advokasi Hak Sipil dan Politik, Sabtu (24/11).

Warinussy melanjutkan, dimana output hasil training dan kurusus itu untuk target pertama dapat turut fokus terlibat pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Wasior tahun 2010 dapat di desak dan di kawal kembali alur penanganannya. Dimana dalam hal itu, Kejaksaan Agung mempunyai tanggung jawab untuk melakukan gelar perkara dan mengawal prosesi sidang PBB tahun 2019 mendatang yang membahas dan membuka kembali sejumlah kasus – kasus pelanggaran HAM.

” Hal – hal seperti inilah supaya proses ini tidak berhenti tapi ada tindak lanjut melalui beberapa program kerja. Selain itu, pihak kami LP3BH tekad akan melanjutkan penguatan pemahaman penanganan pendampingan advokasi hukum tentang HAM pada bulan Januari agar lahirnya penerus fasilitator yang semakin mampu beredukasi dan menyampaiakan Hak – hak sipil dan politik bagi organisasi masyarakat Sipil baik sesuai hukum proses tingkat nasional maupun internasional,”Harap Warinussy.

Warinussy berharap, dengan pengalaman dari kegiatan training dan kursus selama empat hari tersebut, para peserta dapat mengimplementasikan tugas dan kewenangannya kedalam pembimbingan advokasi pelanggaran HAM.

” Sejumlah jenis pelanggaran HAM seperti tindakan penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan, penghilangan orang secara paksa, ini masuk kategori hal dan hak sipil yang harus mendapatkan penanganan advokasi,”Bebernya.

Warinussy juga beraharap, puluhan peserta yang telah tersertifikasi ini selain bisa melakukan proses pendampingan pemahaman hukum, juga wajib melakukan Penyuluhan dan juga penyebarluasan mengenai Hak Asasi Manusia selain Penanganan kasus Hak Asasi Manusia.

Hal itu dengan maksud, agar betapa hak asasi manusia adalah satu elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, dapat di pahami dan dimengerti untuk tidak dilanggar.

” Yang sudah menerima sertifikat bisa melakukan proses pendampingan hukum, dibawah kontrol LP3BH sebagai jaringan kerjasama, untuk mampu mengadvokasi dirinya dan orang lain dimulai lingkungan masyarakatnya sebagai laporan tindak lanjut masyarakat,”Tandasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *