Ini Pesan Mrpb Bagi Tokoh Daerah Lain Jika Hendak Kunjungi Tanah Papua
MANOKWARI, gardapapua.com — Telah jelas bahwa adat dan budaya perlu di junjung tinggi. Sebab masalah budaya berarti masalah identitas.
Terkait hal tersebut Ketua MRPB Maxsi Ahoren menyatakan, Seluruh tokoh adat yang akan melakukan kunjungan baik yang diundang oleh ikatan keluarga yang ada di Papua Barat maupun jajaran pemerintah harus memberikan pemberitahuan kepada MRPB dan Dewan Adat Papua sebagai lembaga representatif adat.
Dikatakannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada tamu atau tokoh dari daerah luar papua ketika datang di Tanah Papua, dapat diterima oleh unsur 3 tungku di tanah Papua. Unsur tersebut terdiri dari Adat, Pemerintah dan Agama.
“Papua adalah salah daerah yang mempunyai kekhususan seperi di Aceh ada Syariat Islam kalau di Papua mempunyai Syariat Adat yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh anak bangsa yang tinggal dan menetap di atas bumi Cenderawasih ini, bahkan sebatas melakukan kunjungan sekalipun. Sehingga pesan saya, tolong saling menghargai posisi adat budaya kami di Tanah Papua,”Cetus Ketua MRPB Maxsi Ahoren kepada awak media, Selasa (6/11).
Dimana menurutnya, manusia sejak dahulu menafsirkan bahwa manusia hidup dari budaya. Karena budaya adalah salah corak yang ada dan sudah menjadi kebiasaan.
Oleh karenanya, budaya perluh di junjung tinggi mengangkat budaya menjadi salah satu indentitas pribadi yang luhur. Karena budaya adalah pribadi manusia yang aktif.
Dari hal ini juga, agar jangan sampai terulang kembali kejadian kisruh antara Ketua Dewan Adat Raja Ampat dan Sultan Tidore. Dimana saat itu, Apa yang dilakukan oleh Ketua Dewan Adat Raja Ampat adalah untuk mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan tokoh adat asal Maluku Utara ini adalah sah sesuai hukum adat di Papua, karena apa yang Ketua Dewan Adat Raja Ampat sampaikan adalah sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada tokoh adat Maluku Utara.
“Kami anak adat, tanah kami tanah adat jadi kami menghargai adat sehingga siapapun dia tokoh adat yang akan datang berkunjung ke Tanah Papua harus disambut secara adat sehingga kalau kita mengatakan kita anak adat maka kita harus menghormati adat,” terang Ahoren.
Sehingga jangan sampai Mananwir menggunakan secara tegas hukum adat Papua. Masuk tanpa izin ke wilayah adatnya dapat menimbulkan denda adat, sebab itu wilayahnya.
Ahoren juga menegaskan, jajaran MRPB sebagai lembaga kultur perwakilan unsur adat dan budaya merasa heran dengan timbulnya laporan polisi atas tindakan Mananwir bicara sesuai kapasitasnya sebagai seorang Ketua Dewan Adat dan itu sah sesuai hukum adat papua.
“Sah! Apa yang dilakukan oleh Ketua Dewan Adat Raja Ampat yang mempertanyakan kehadiran tahu Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dari Maluku Utara ini, sehingga permasalahan yang selama ini terjadi di Medsos jangan lagi dipersoalkan,” tegas Ahoren. [red]