Usulkan 11 Program Prioritas di Raker Bupati se-Papua Barat, Ini Harapan Bupati Yohanis Manibuy
MANOKWARI, gardapapua.com — Pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama para kepala daerah, menjadi ajang penyampaian berbagai usulan strategis kepala daerah (Bupati) dari tujuh kabupaten, demi terwujudnya upaya memperkuat sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi di daerah.
Raker Pemerintah Provinsi bersama tujuh Bupati se-Papua Barat itu, berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, pada Kamis (16/4/2026).
Dalam forum itu, ada sebelas usulan program prioritas yang diusulkan untuk menyatukan langkah dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan demi terwujudnya pembangunan daerah dan kesejahteraan Masyarakat.

Diantaranya, Bupati Yohanis Manibuy meminta dukungan pemerintah provinsi papua barat dalam hal pembangunan Pelabuhan Muturi, Revisi Perdasus DBH Migas dalam rangka Otsus, dan Program prioritas daerah Pembangunan Pelabuhan dan Bandara.
Sementara untuk SMA/ SLTA sederajat yang akan menjadi kewenangan kabupaten juga diminta agar menjadi perhatian serius bersama karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan, selain itu, Percepatan PI 10% Genting Oil, Pembangunan Infrastruktur jalan dan jembatan yang berada dalam peta jalan provinsi di wilayah kabupaten agar juga menjadi perhatian serius.
Selain itu, harapan Bupati terhadap perhatian disektor jaringan Air bersih, Pengembangan energi listrik terbarukan menjadi pokok program sinergi terhadap layanan kebutuhan dasar Masyarakat yang juga harus mendapatkan perhatian serius pemerintah provinsi papua barat.
Adapun soal perhatian kepada tenaga kerja lokal di daerah, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy meminta penempatan pengawas tenaga kerja di Kabupaten Teluk Bintuni oleh Disnakertrans Provinsi dapat terlaksana.
“Tujuannya agar melalui kolaborasi dan sinergitas pengawasan yang baik, diharapkan kita dapat sama – sama mengingatkan banyaknya sub kontraktor migas di wilayah Teluk Bintuni, dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal daerah penghasil,”Ujar Bupati berharap.
Oleh sebab itu, menjadi harapannya, agar revisi terhadap produk hukum daerah (Perdasus) tentang dana bagi hasil (DBH) Migas dapat di percepat.
Hal itu juga, sesuai dengan tuntutan masyarakat adat sebyar pemilik hak ulayat sumur minyak dan gas bumi yang saat ini dikelola BP tangguh bersama ini mengusulkan Perubahan Perdasus Papua Barat Nomor 22 Tahunn 2022 tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Kata Bupati, bahwa ini penting bagi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni karena merupakan salah satu daerah yang terdampak langsung sekaligus daerah penghasil.
“Kami mendorong agar revisi tersebut benar-benar mempertimbangkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai prioritas dalam pembagian porsi. Apalagi dengan luas wilayah yang cukup besar serta berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,”Lugas Bupati Yohanis.
Bupati berharap, proses revisi Perdasus DBH Migas ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga harapan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dapat terakomodasi dengan baik melalui kebijakan tersebut.
Apalagi, perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang migas belum banyak mempekerjakan tenaga lokal bintuni, meskipun Kabupaten Teluk Bintuni telah menyiapkan tenaga kerja dengan pembiayaan yang cukup besar melalui P2TIM dengan berbagai keahlian dan sertifikasi seperti elektrical, mechanical, Pipepitter, rigger, scafolder, welder, dll.
“Saat ini memasuki Batch ke 19, telah meluluskan sekitar 1.700 an lebih tenaga kerja. Jadi kami minta perhatian agar anak – anak kami mendapatkan peluang kerja dan bisa di berdayakan kemampuan mereka,”Ucap Bupati.
Lanjut Bupati, bahwasannya pemerintah daerah kabupaten memiliki dampak resiko sosial yang sangat tinggi dalam pelaksanaan pengelolaan minyak dan gas bumi seperti permasalahan hak ulayat, masalah lingkungan, peluang berusaha, perekrutan tenaga kerja yang harus di topang dalam kebijakan aturan yang berpihak bagi daerah.
Sementara kewenangan urusan dibidang migas adalah kewenangan pusat dan provinsi sehingga tidak ada perangkat daerah di Kabupaten Teluk Bintuni yang melaksanakan urusan Migas. Sehingga perlu pelimpahan sebagaian kewenangan dibidang Migas ke Kabupaten. [Ian/Red]
