Bersama PN Manokwari, Dukcapil Teluk Bintuni Komitmen Tertibkan Adminduk Lewat MoU & Sidang Keliling untuk Keluarga, Perempuan & Anak
TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, menjadikan momentum penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Pengadilan Negeri Manokwari sebagai langkah awal menertibkan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni, Fredrik Paduai, dalam wawancara bersama awak media, Kamis (4/6/2026) mengatakan, bahwasannya tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar masyarakat semakin sadar bahwa kehidupan bernegara ada hukum dan aturan yang mengatur.
“Kita buat masyarakat sadar bahwa kehidupan kita ini ada hukum dan ada aturan yang mengatur. Ini juga merupakan terobosan visi Bapak Bupati untuk perlindungan keluarga, perempuan, dan anak bagi seluruh warga Teluk Bintuni,”Ujar Kadisdukcapil Teluk Bintuni, Fredrik Paduai.
Kata Fredrik, Visi Bupati Yohanis Manibuy tersebut mendorong Dukcapil menilai bahwa kerja sama dengan Pengadilan Negeri Manokwari sebagai payung hukum. Dengan begitu Dukcapil bisa melayani masyarakat lebih baik ke depan tanpa melanggar aturan.
“Kita ke depan meninggalkan kebiasaan-kebiasaan lama. Kita mulai menata kehidupan yang baik, tertib hukum, taat aturan, kehidupan rumah tangga yang baik. Masyarakat juga bisa diakui dan diberikan identitas sebagai warga negara Indonesia sesuai kebutuhan masing-masing,”Lanjutnya.
Fredrik menjelaskan, bahwa selama ini Dukcapil Teluk Bintuni juga bersama Pengadilan Agama sudah menjalankan pelayanan keliling. Tujuannya memberi jaminan hukum dan bukti bagi keluarga yang sudah berumah tangga tapi belum memiliki buku nikah. Model inilah yang kembali diperkuat lewat MoU dengan Pemda dan PN Manokwari serta PKS antara PN Manokwari dan Dukcapil.
“Ke depan, setiap pasangan yang ingin berumah tangga harus melalui tahapan: diberkati/dikukuhkan rohaniawan atau tokoh agama, lalu paling lambat 60 hari wajib dilaporkan ke Dukcapil sebagai pencatat perkawinan agar diterbitkan akta pencatatan sipil. Jika terlambat lebih dari 60 hari, wajib lapor ke pengadilan agama untuk pengesahan. Dari amar putusan itulah Dukcapil menerbitkan dokumen resmi,”Jelas Kadisdukcapil, Fredrik Paduai.
MoU bersama PN Manokwari, upaya selesaikan masalah data & perkuat perlindungan Hukum :
Dukcapil selama ini terkendala kasus dokumen tidak sinkron. Contoh : data ijazah anak sekolah berbeda dengan akta kelahiran, beda nama, atau bukti lain. Memang SK Mendagri memberi kemudahan pelayanan cepat dan mudah, tapi dari sisi hukum hal itu dilanggar jika masyarakat nonmuslim tidak melaporkannya ke pengadilan negeri.
“Harus ada kepastian hukum bahwa anak yang ijazahnya beda dengan akta kelahirannya disahkan pembuktiannya lewat pengadilan. Dari amar putusan, baru kami terbitkan dokumen sesuai putusan,”Jelas Fredrik Paduai.
Kasus lain yang selama ini tidak bisa ditangani Dukcapil Teluk Bintuni tanpa pengadilan adalah juga perbaikan nama, pemberian anak ke orang tua/tete/om, hingga adopsi anak. Dokumen kependudukan bukan hanya bukti pengakuan negara dan perlindungan hukum, tapi juga bisa jadi bukti tindak pidana jika datanya salah.
Oleh sebabnya, berbekal pengalaman isbat keliling bersama Pengadilan Agama yang dibiayai Pemda, Dukcapil akan menerapkan skema sama untuk masyarakat nonmuslim lewat kerja sama dengan PN Manokwari. Ini membantu warga dengan keterbatasan biaya agar tetap dapat kepastian hukum.
“Dengan hadirnya pengadilan, MoU dengan Pemda dan Dukcapil, kami akan membantu masyarakat menampung dan mengajukan permohonan ke pengadilan agama. Ke depan pelayanan isbat keliling juga kami lakukan bagi nonmuslim sehingga warga pas-pasan tetap terbantu,”Tegasnya.
Dukcapil Teluk Bintuni bersyukur atas dukungan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, sebagai kepala daerah yang telah memberi perlindungan hukum bagi petugas.
Dasar MoU inilah, Dukcapil Teluk Bintuni ke depan akan menerapkan prosedur hukum dan aturan yang berlaku agar masyarakat paham dan taat, terutama saat seleksi CPNS, TNI, Polri yang sering menemukan ketidaksesuaian data.
MoU ini menjadi dasar hukum agar penataan administrasi kependudukan di Teluk Bintuni berjalan tertib. Dukcapil menghimbau masyarakat untuk menikah secara sah, melapor tepat waktu, dan mengurus perubahan data sesuai prosedur agar identitas warga negara terlindungi dan tidak melanggar hukum. [Ian/Red]
