Beban Perkara Naik, YLBH Sisar Matiti Desak Pembentukan Pengadilan Negeri di Teluk Bintuni
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Lonjakan tindak pidana dan menumpuknya penanganan perkara membuat YLBH Sisar Matiti mendesak pembentukan Pengadilan Negeri di Kabupaten Teluk Bintuni. Lembaga ini menyebut akses keadilan warga belum sebanding dengan beban kerja aparat penegak hukum.
Desakan itu disampaikan dalam riset Juni 2026 yang menggunakan data resmi Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Hasilnya akan jadi bahan rekomendasi ke Mahkamah Agung dan pemerintah.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan menilai situasi saat ini tidak ideal. Dimana akses terhadap keadilan di Teluk Bintuni belum sebanding dengan perkembangan jumlah perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.
“Data menunjukkan aktivitas penegakan hukum di Teluk Bintuni terus meningkat. Namun, masyarakat masih harus menjalani proses persidangan di luar kabupaten karena belum adanya Pengadilan Negeri. Kondisi ini memperpanjang proses hukum sekaligus menambah beban biaya bagi para pencari keadilan,” kata Yohanes.
Tanpa pengadilan negeri, warga harus menempuh perjalanan jauh untuk sidang. Dampaknya: biaya transportasi tinggi, waktu penyelesaian perkara molor, dan akses layanan hukum terbatas.
Data Satreskrim Polres Teluk Bintuni mencatat sebanyak 246 tindak pidana sepanjang 2025. Kasus yang paling dominan adalah pencurian ringan sebanyak 85 perkara, penganiayaan 58 perkara, perlindungan anak 34 perkara, penipuan 14 perkara, dan penggelapan 13 perkara.
Sementara hingga Juni 2026, polisi telah mencatat 173 tindak pidana. Pencurian ringan masih mendominasi dengan 62 perkara, disusul aniaya ringan 29 perkara, penipuan 16 perkara, pengeroyokan 13 perkara, dan perlindungan anak 10 perkara.
Selain itu, Satreskrim Polres Teluk Bintuni mencatat sebanyak 47 berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sepanjang 2025. Hingga Juni 2026, terdapat 10 berkas perkara lagi yang telah memasuki tahap P-21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Adapun Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mencatat 138 perkara pidana sepanjang Januari 2025 hingga Juni 2026. Perkara yang paling banyak ditangani adalah penganiayaan sebanyak 43 perkara, pencurian 26 perkara, perlindungan anak 25 perkara, penipuan dan penggelapan 14 perkara, narkotika 11 perkara, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Menurut YLBH Sisar Matiti, tingginya angka perkara yang ditangani kepolisian dan kejaksaan menunjukkan kebutuhan nyata terhadap keberadaan Pengadilan Negeri di Teluk Bintuni. Terkait itu, YLBH Sisar Matiti menilai angka-angka itu bukti nyata Teluk Bintuni butuh pengadilan sendiri.
Lembaga itu merekomendasikan Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Kejagung, Polri, dan Pemerintah RI segera merealisasikan pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni.
“Keberadaan pengadilan di daerah akan memperkuat kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Yohanes.
Jika terealisasi, warga Teluk Bintuni tak perlu lagi menempuh sidang lintas kabupaten. Proses hukum diharapkan lebih cepat, murah, dan menjangkau semua lapisan. [Ian/Red]
