DaerahGarda KaimanaHeadline newsHUMANIS

TPP ASN Kaimana Tersendat, Kata BPKAD Karena Puluhan OPD Belum Ajukan SPM ?

KAIMANA, gardapapua.com — Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Januari hingga April 2026 di Kabupaten Kaimana masih belum dapat direalisasikan.

Alasan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana hingga April 2026 masih tersendat, disinyalir dari total 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru satu OPD yang mengajukan dokumen pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E., M.M., disi lain menyebutkan, bahwa pokok keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh pihak keuangan daerah, melainkan karena sebagian besar OPD belum menyelesaikan tahapan administrasi awal.

“Sampai sekarang baru satu OPD yang memasukkan SPM. Sementara 34 OPD lainnya belum membuat SPM melalui bendahara pengeluaran masing-masing,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Arsami, mekanisme pencairan TPP ASN memiliki alur yang jelas dan wajib dipenuhi setiap OPD sebelum dana dapat diproses oleh BPKAD Kaimana.

Ia menjelaskan, tahap pertama dimulai dari penyusunan laporan kinerja ASN sesuai Peraturan Bupati. Setelah laporan selesai, OPD melalui bendahara pengeluaran wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Anggaran TPP itu sudah ada di masing-masing OPD. Silakan buat laporan kinerja dulu, kemudian bendahara membuat SPM dan mengajukan ke BPKAD. Setelah itu baru kami menerbitkan SP2D,” jelasnya.

SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana merupakan tahap akhir yang memungkinkan pembayaran TPP langsung dicairkan kepada ASN.

Arsami menegaskan, BPKAD hanya dapat memproses pembayaran apabila dokumen SPM telah diajukan secara resmi oleh OPD.

“Kalau mereka tidak usulkan SPM, kami tidak bisa proses. Badan keuangan hanya menunggu pengajuan dari OPD,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah meminta seluruh OPD memproses TPP ASN untuk periode Januari hingga Maret 2026 agar tidak terjadi penumpukan pembayaran.

Namun hingga memasuki April, baru satu OPD yakni Distrik Arguni yang dokumennya masuk dan langsung diproses pada hari yang sama. “Begitu masuk hari ini, langsung kami proses. Jadi sebenarnya tidak ada penahanan di BPKAD,” katanya.

Menurut Arsami, kendala utama berada pada administrasi internal masing-masing OPD, khususnya kesiapan bendahara pengeluaran dalam menyiapkan dokumen pencairan.

Informasi terkait prosedur tersebut, lanjutnya, telah berulang kali disampaikan melalui koordinasi langsung maupun grup komunikasi resmi pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh OPD segera mengajukan SPM agar hak ASN dapat dibayarkan tepat waktu dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

“Kalau semua OPD segera usulkan, prosesnya cepat. Tujuannya supaya pembayaran tidak mengendap dan ASN bisa menerima TPP sesuai haknya,” pungkasnya. [JO/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *