DaerahHukum dan Kriminal

Kasus Asrama Mahasiswa Bintuni, Kejari Sorong Resmi Menahan DA

SORONG, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri Sorong Resmi menahan DA dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Asrama Bintuni yang telah merugikan negara dalam dugaan kasus suap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) sorong hari ini, Jumat (15/03 ) resmi menahan DA untuk 20 hari kedepan, penahanan terhadap DA disampaikan Kasi Pidsus Kejasaan Negeri Sorong, Indra Thimoty.SH,MH usai melakukan pemeriksaan ruang staf pidsus, Jalan Jendral Sudirman, Kota Sorong.

Agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejasaan Negeri adalah memeriksa dua tersangka yakni DA dan DS, namun hanya DA yang ditahan oleh Kejaksaan, sedangkan DS tidak dilakukan penahanan karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan. memngingat yang bersangkutan mempunyai seorang anak yang masih kecil, disisi lain,suami DS yakni ‘W telah ditahan lebih dahulu sehingga tidak ada orang yang menjaga anak mereka.

“Terkait penahanan, kami Jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap DA selama 20 hari kedepan untuk melengkapi seluruh administrasi sampai ke proses persidangan,”Tutur Indra.

Indra menambahkan, Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Kota Sorong, dan penyerahan kali ini merupakan lanjutan, dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni,W dan G dalam kasus yang sama atau satu rangkaian cerita.

Indra juga menjelasakan peranan kedua tersangka sehingga pihak Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahanan, dimana kala itu,DA bertindak Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) terhadap pekerjaan tahun 2010, sedangkan tersangka DS merupakan direktur perusahaan, Sinar Cendrawasih yang melaksanakan atau sebagai penyedia barang.

Adapun pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka tersebut adalah,pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, kerugian Negara saat pembangunan asrama Bintuni di Sorong, sebesar, Rp 950 juta,”Tutup Indra [KK/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *