DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalRegionalSudut Pandang

Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni Siap Tuntaskan Kasus Menonjol Dugaan Penipuan, Korban Rugi Ratusan Juta

TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni menyatakan komitmen segera menuntaskan salah satu kasus menonjol, yakni tindak pidana dugaan penipuan yang saat ini menjadi perhatian Masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman,S.Tr.K., S.I.K., pada Kamis (6/8/2026) menjelaskan, Penyidik Satreskrim Polres berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, sejumlah barang bukti, dan keterangan yang diperoleh dengan mengumpulkan sejumlah dokumen, penyidik terus bergerak.

Kata kasat reskrim, bahwa berdasarkan koordinasi awal dengan ahli pidana, unsur tindak pidana dalam perkara ini dinilai telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya. Mengingat, motif yang dipakai adalah mengimingi / menjanjikan sesuatu kepada korban, hingga korban merugi ratusan juta rupiah.

“Kita sudah berkoordinasi dengan ahli pidana. Ada potensi pidana. Makanya kita berpikir perkara ini bisa kita tingkatkan dari lidik ke sidik,”Ungkap Kasat Reskrim, AKP Bobby Rahman.

Dalam waktu dekat, Sat Reskrim akan melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status. Jika alat bukti yang diajukan sudah cukup, proses akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor yang juga selaku Saksi berinisial AN yang diketahui merupakan oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni, guna diminta keterangannya. Surat undangan klarifikasi telah dikirim, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran menjawab panggilan penyidik.

“Apabila terlapor tidak hadir, penyidik akan menempuh upaya persuasif termasuk mendatangi langsung yang bersangkutan,”Tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sat Reskrim juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa agar segera melapor. Hal ini untuk mendukung proses pengembangan perkara dan memastikan tidak ada korban lain yang dirugikan.

“Dengan adanya laporan ini kita akan laksanakan pengembangan. Kami harapkan korban-korban lain segera melapor agar bisa kita tindak lanjuti, beserta dilampiri sejumlah bukti – bukti terkait, “Imbuh Bobby.

Hingga kini, kasus dugaan penipuan dengan terlapor AN menjadi satu-satunya kasus menonjol yang ditangani Reskrim Polres Teluk Bintuni. Korban dalam perkara ini telah mendapatkan pendampingan hukum. [FY/Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *