Teluk Bintuni Antara Jebakan Lapangan Migas dan Keadilan, Hak PI 10 Persen sebagai Kabupaten Penghasil Dipertanyakan
TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menunjukkan peran pentingnya sebagai daerah penghasil gas dan minyak bumi di Tanah Papua, dan penopang anggaran negara. Total cadangan gas yang dikelola BP Tangguh mencapai 23,8 triliun kaki kubik (TCF) dan menjadi salah satu penopang energi nasional.
Namun di tingkat daerah, muncul paradoks: negara dan pemerintah provinsi menerima hasil fiskal milliaran hingga triliunan rupiah, sementara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pemilik wilayah terkesan hanya “menang nama”, terutama dari jumlah pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Oleh sebabnya, di balik besarnya potensi energi yang tersimpan, kini muncul perhatian serius terhadap hak daerah atas Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Padahal dengan cadangan gas yang dikelola di Teluk Bintuni mencapai jumlah fantastis itu menjadikan daerah ini sebagai daerah penopang produksi gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG).
Saat ini terdapat dua perusahaan raksasa migas yang beroperasi di Teluk Bintuni sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL).
BP Tangguh bersama konsorsiumnya mengelola Blok Berau, Weriagar, Vorwata hingga lapangan-lapangan kecil seperti Ubadari. Sementara Genting Oil melalui GOKPL mengembangkan Blok Kasuri dengan tiga lapangan utama yakni Asap, Merah dan Kido (AMK).
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, sebelumnya menjelaskan bahwa dari total cadangan gas tersebut, sebanyak 13,3 TCF telah dikontrak untuk Train 1 dan Train 2, sedangkan 10,4 TCF disiapkan untuk pengembangan Train 3.
“Train 1 dan 2 punya kapasitas produksi 7,6 juta ton per tahun. Setelah Train 3 beroperasi, produksinya akan naik menjadi 11,4 juta ton per tahun,”Ujar Yohanis saat pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat pada 27 Oktober 2025 lalu.
Selain BP Tangguh, proyek Genting Oil juga terus bergerak menuju tahap produksi. Saat ini proses pembebasan tanah ulayat sedang berjalan dan dipersiapkan memasuki tahap konstruksi fasilitas LNG yang nantinya dikelola PT Layar Nusantara Gas (PTLNG).
Di sektor minyak bumi, Medco Energi bersama Pertamina juga terus melakukan eksplorasi dan pengeboran guna memastikan potensi migas di sejumlah wilayah Teluk Bintuni.

Di tengah geliat industri migas tersebut, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Papua Barat, Alif Permana, SH.,CLD, menegaskan, bahwa daerah penghasil memiliki hak hukum atas Participating Interest (PI) 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Perlu diketahui publik, di balik usaha pertambangan gas bumi ada hak daerah yang ditegaskan secara hukum dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja migas,”Ungkap Alif Permana dalam diskusi bersama Awak Media, pada senin (25/5).
Ia menjelaskan, PI merupakan kepemilikan saham dalam kontrak kerja sama migas yang wajib ditawarkan KKKS kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan skema itu, daerah tidak hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga berhak menikmati keuntungan langsung dari produksi LNG.
Menurut Alif, Pasal 2 Permen ESDM 37/2016 menyebutkan kewajiban penawaran PI berlaku sejak disetujuinya Plan of Development (PoD).
Namun, pembagian hak PI ditentukan berdasarkan lokasi lapangan produksi, apakah berada di darat (onshore) atau lepas pantai (offshore).
Selain DBH, daerah juga menanti realisasi Participating Interest 10% BP Berau. Skema ini seharusnya memberikan hak kelola 10% bagian hak partisipasi kepada BUMD daerah sejak 2022. Namun hingga pertengahan 2026, eksekusi belum berjalan.
“PI 10% itu amanat aturan. Kalau sudah jalan, dividennya bisa jadi penopang fiskal daerah. Sayangnya prosesnya masih jalan di tempat,”Ucapnya.
Sehingga, kalau percepatan eksekusi PI 10% dan penyesuaian skema DBH tidak dilaksanakan dan di dorong serta di kawal oleh Pemerintah Provinsi sesuai kebijakan pembangunan dan tanggung jawab kepada daerah penghasil, maka paradoks ini akan terus berulang. Sisi lainnya, Wilayah penghasil sumber daya alam justru akan tertinggal dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.
Alif lalu menerangkan, bunyi Pasal 4 huruf a mengatur bahwa apabila lapangan produksi berada di daratan atau offshore maksimal 4 mil laut, maka pemerintah kabupaten memiliki hak bersama atas PI tersebut.
Sedangkan jika lokasi produksi berada lebih dari 4 mil hingga 12 mil laut, hak PI menjadi kewenangan BUMD provinsi.
“Untuk BP Tangguh, indikasi kuat menunjukkan lapangan produksinya berada di offshore di atas 4 mil laut. Dengan demikian, secara normatif PI 10 persen menjadi hak BUMD Provinsi Papua Barat,”Jelasnya.
Alif menyebut, bahwa salah satu indikasi itu berasal dari publikasi internasional yang menjelaskan platform Vorwata berada di lepas pantai dan terhubung ke darat melalui pipa sepanjang 15 hingga 22 kilometer.
Hal itu juga diperkuat dengan pertemuan Gubernur Papua Barat bersama Menteri ESDM terkait realisasi PI BP Tangguh tanpa melibatkan perwakilan kabupaten penghasil.
Berbeda dengan BP, Alif menilai, bahwa Genting Oil Kasuri memiliki posisi hukum berbeda. Berdasarkan dokumen PoD dan sejumlah publikasi energi global, lapangan Asap Merah Kido (AMK) berstatus onshore atau berada di darat.
“Karena statusnya onshore, maka Pemda Teluk Bintuni menurut Pasal 4 huruf a Permen ESDM 37/2016 punya hak bersama dengan Pemprov Papua Barat membentuk BUMD untuk menerima dan mengelola PI 10 persen,”Tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek keadilan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang migas yang selama ini kebutuhan dan aspirasinya lebih banyak ditangani pemerintah kabupaten.
“Meskipun secara hukum kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan wilayah laut sejak UU 23 Tahun 2014, namun rakyat di sekitar wilayah tambang tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,”Katanya.
Alif menambahkan, tidak ada larangan bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melibatkan Pemkab Teluk Bintuni dalam struktur kepemilikan saham BUMD provinsi melalui skema penyertaan modal.
“Mayoritas saham tetap bisa berada di provinsi, namun kabupaten penghasil juga dapat dilibatkan agar asas keadilan tetap terjaga,”Pungkasnya.
Dampak ke Masyarakat :
Hingga kini, masyarakat adat/ lokal di sekitar wilayah operasi masih mengeluhkan minimnya dampak ekonomi langsung. Sebaliknya, ketergantungan pada dana transfer pusat membuat APBD Teluk Bintuni rawan fluktuasi harga migas dunia. Sebagaimana diketahui pula, kondisi fiskal Kabupaten Teluk Bintuni masih sangat tergantung pada dana transfer pemerintah pusat berkisar 97 persen dan pendapatan asli daerah 3 Persen, dengan PAD hanya menyumbang 2,5 – 3,5 Persen dari Total APBD.
Oleh sebab itu, melalui percepatan pengelolaan PI 10 Persen, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan PAD, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Teluk Bintuni.
“Prinsipnya sederhana, Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil harus dapat porsi manfaat yang adil. Kalau tidak, legitimasi otonomi daerah jadi dipertanyakan,”Kata Alif.
Melalui skema pembagian yang mengedepankan asas manfaat bagi kesejahteraan Masyarakat, maka produksi gas raksasa benar-benar diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. [Ian/Red]
