DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratLingkungan dan HAM

Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal Wasirawi, Senator Lamek Dowansiba Desak Kapolda Papua Barat Bertindak Tegas

MANOKWARI, gardapapua.com – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari kembali menjadi sorotan.

Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Senator Lameck Dowansiba, secara terbuka mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare untuk berani menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang diduga masih beroperasi.

Desakan itu disampaikan setelah Lameck menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Wasirawi, Warmomi, dan Wariori.

Menurut Lameck, PETI di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan banyak pihak. Berdasarkan data yang ia terima, sejumlah nama disebut sebagai pengelola maupun pelaku di lapangan, di antaranya adalah Samsir, Radit, Bunda Ros, Bintang, H. Rahman, H. Sudi, Ippang, Pidi, H. Rusdi, Samad, Alvian, Haji Puddin, Rofik, Dedi Mutia, Hj. Rasni, Samsul, dan Achiang.

“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat adat, dan menghilangkan potensi penerimaan negara. Karena itu, kami meminta Kapolda Papua Barat mengambil tindakan hukum yang tegas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lamek Dowansiba, pada Senin (6/7/2026).

Ia meminta aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku utama, pemodal, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi, harus diperiksa sesuai prosedur. “Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Lamek mengaku menerima informasi adanya dugaan pungutan tidak resmi dan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal. Dana itu disebut mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk oknum aparat TNI/Polri, Brimob Polda Papua Barat, politisi Senayan, politisi lokal, hingga oknum birokrat.

“Kami menerima informasi mengenai adanya dugaan pungutan ilegal dan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu. Informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui investigasi yang komprehensif oleh aparat penegak hukum agar terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Lamek juga menyoroti laporan adanya aktivitas lain di sekitar lokasi tambang, termasuk dugaan praktik prostitusi. Jika benar, maka kawasan Wasirawi telah berkembang menjadi pusat pelanggaran hukum dan gangguan ketertiban.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban menyeluruh, bukan hanya terhadap aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di kawasan tersebut,” tegasnya.

Secara hukum, Lamek mengingatkan bahwa PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Meski mendesak penindakan, Lamek menekankan pemberantasan PETI harus dibarengi solusi. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah segera merealisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

“Dengan begitu masyarakat adat dan lokal punya kepastian hukum untuk mengelola SDA secara legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi kesejahteraan,” jelasnya.

Ia juga memastikan persoalan tambang ilegal Wasirawi akan ia bawa ke forum resmi DPD RI. Tujuannya agar mendapat atensi nasional dari Mabes Polri serta kementerian dan lembaga terkait.

“Negara harus hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. [*/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *