DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniRegionalUncategorized

Tunjuk Putu Suratna Jabat Plt Inspektur Teluk Bintuni, Bupati: Jaga Integritas dan Perkuat Pengawasan

TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. I.B. Putu Suratna, M.M, sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Inspektur Inspektorat Daerah.

Penyerahan Surat Perintah Tugas Nomor: 100.3.5.2/179/BUP-TB-/VII/2026 dilakukan langsung oleh Bupati Yohanis Manibuy, S.E., M.H, pada Selasa (7/7/2026). Penunjukan berlaku terhitung mulai 6 Juli 2026, menggantikan Inspektur I Wayan Sudia, pejabat definitif sebelumnya yang terhitung 1 Juli 2026 telah pensiun.

Bupati Yohanis Manibuy menyebut penunjukan Plt sebagai langkah strategis agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu di tengah proses pengisian jabatan definitif.

“Penunjukan pejabat pelaksana tugas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Bupati, Yohanis Manibuy.

Ia menegaskan, kepercayaan kepada Putu Suratna diharapkan mampu menjaga sinergi dan kolaborasi antar OPD tetap berjalan baik. Sebagai birokrat senior, Putu dinilai memiliki pengalaman luas dalam tata kelola pemerintahan dan administrasi.

“Kepada Pelaksana Tugas agar dengan penuh rasa tanggung jawab dapat bekerja dengan serius dan mampu melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang memberikan perintah. Selain menjaga stabilitas pemerintahan di bidang pengawasan, langkah ini juga menjadi momentum regenerasi birokrasi agar lebih profesional dan adaptif,”Harap Bupati.

Sebagai unsur pengawas internal, Inspektorat memiliki peran krusial dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Oleh sebab itu, Bupati Yohanis Manibuy mengharapkan Plt Inspektur segera melakukan pengawasan melekat untuk meminimalisir potensi penyimpangan keuangan daerah dan negara di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni.

Selain itu, Inspektorat juga didorong menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan RI agar pelaporan keuangan daerah semakin bersih dan akuntabel.

Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP juga menjadi prioritas. Keduanya dinilai penting untuk mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah, meminimalisir penyimpangan, serta mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Pengangkatan Plt Inspektur mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian, serta Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

Bupati juga mengingatkan, kepada seluruh ASN yang diberi amanah sebagai pelaksana tugas agar menjalankan tanggung jawab secara profesional.

“Setiap pejabat yang dipercaya mengemban jabatan pelaksana tugas harus mampu menjaga integritas, meningkatkan kinerja organisasi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa penugasan,” tegasnya.

Untuk hal-hal yang bersifat prinsipil, kepada pejabat pelaksana tugas (Plt) diminta berkonsultasi kepada atasan langsung dari jabatan yang dilaksanakan.

Dengan penunjukan ini, Pemkab Teluk Bintuni berharap, pengawasan internal semakin kuat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *