DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsPolitik

KPU Kaimana Siap Jalankan Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

KAIMANA, gardapapua.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Candra Kirana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaimana terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Nurliah Indah Purwanti, pada Senin (2/12/2024) pukul 00.45 WIT di Kantor KPU Kaimana.

Candra Kirana menjelaskan bahwa berdasarkan surat nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024, Bawaslu memutuskan merekomendasikan PSU untuk TPS 1 Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Selain itu, PSU juga diperlukan di TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Rekomendasi ini telah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Candra dalam konferensi pers di Kantor KPU Kaimana, Selasa (3/12/2024).

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kaimana segera mengkaji sesuai dengan peraturan dalam PKPU 15 Tahun 2024 mengenai penyelesaian masalah administrasi pemilihan. “Kami akan memperhatikan bukti-bukti yang disertakan Bawaslu dalam rekomendasi mereka dan segera menetapkan keputusan resmi setelah kajian selesai,”Lanjut Candra.

Lebih lanjut, Candra mengatakan bahwa setelah kajian selesai, KPU Kaimana akan menyusun sub tahapan pelaksanaan PSU dan berkoordinasi dengan KPU Papua Barat. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan lagi logistik, berkoordinasi dengan pihak keamanan, serta menginformasikan kepada stakeholder terkait.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Nurliah Indah Purwanti, belum memberikan tanggapan mengenai rekomendasi PSU yang telah diserahkan kepada KPU Kaimana. [JO/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *