Diduga Perkosa Bocah 12 Tahun, Pemuda di Manokwari di Tangkap Polisi
MANOKWARI, gardapapua.com — Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu, kamis (29/2/2024) membenarkan peristiwa tersebut.
Napitupulu mengatakan bahwa Kasus ini dilakukan oleh Pemuda berinisial SR (22) di Manokwari, warga kampung ambon.
Pelaku SR (22) sebut Napitupulu telah ditangkap polisi, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, memperkosa (MM) bocah 12 tahun berinsial MM tersebut. (MM) sendiri masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Aksi persetubuhan yang dilakukan Pemuda SR (22), terhadap MM (12) anak dibawah umur ini tidak tanggung-tanggung disebutkan, telah dilakukan oleh pelaku SR lebih dari sekali.
Lebih lanjut, dia menjelaskan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada (18/2/2024), lalu. Saat itu korban MM bertemu dengan pelaku yakni SR. kronologinya korban yang tengah berbelanja di salah satu kios, dekat rumah tempat tinggalnya, didatangi dan dipaksa dengan ancaman untuk ikut dengan pelaku, tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Korban MM lalu digiring ke rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Ambon Tengah, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, dan selanjutnya dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, terungkap MM menjadi korban pemerkosaan di sejumlah lokasi berbeda dalam beberapa hari berturut-turut. Pelaku SR terbukti, memaksa MM untuk meladeni tindakan tak senonoh tersebut.
“Korban juga dibawa lagi oleh tersangka ke kampung Sibuni, wilayah Satuan Pemukiman (SP) 7, Distrik Masni. Di rumah tersangka yang kedua ini, korban kembali dipaksa untuk bersetubuh. Perbuatan itu tersangka lakukan hingga 23 Februari. Korban memberanikan diri untuk kabur dengan menumpangi taksi. Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Manokwari,”Jelas Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu, kepada sejumlah awak media di Mapolresta Manokwari.
Adapun SR (22) dalam mempertanggung jawablan perbuatannya, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Manokwari. Selain akan diancam dengan undang – undang tentang perlindungan anak, Pelaku SR (22), berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kepada Pelaku juga dijerat pasal 332 ayat (1) KUHP atas kasus membawa kabur wanita belum cukup umur.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Ucap Napitupulu. [TIM/RED]