Diklat Prajabatan CPNS di Kaimana Menunggu Proses NIP
KAIMANA, gardapapua.com — Pelaksana tugas kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana Drs. Donald R Wakum menegaskan, bahwa terkait pelaksanaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kelulusan formasi tahun 2018 lalu, masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Karena kan prajabatan tidak bisa dilakukan kalau belum ada NIP. Setelah ada NIP baru kita tetapkan dengan SK CPNS. Setelah itu baru kita laksanakan prajabatan, yah kalau cepat bisa tahun ini,”Jelasnya Kepada Wartawan di Gedung Pertemuan Krooy, Usai menghadiri serah terima jabatan Bupati Kaimana, Kamis (29/4).
Adapun hingga kini persoalan kelulusan hasil CPNS Kaimana formasi tahun 2018 lalu, belum juga terselesaikan karena ada tuntutan dari GMAAP untuk penambahan kuota kelulusan. Selain itu, menurut dia jika saja proses tersebut, tidak ada masalah, maka sesuai regulasi harusnya bisa saja dilaksanakan.
“Saya kira sepanjang tidak ada, hal-hal teknis yang oleh regulasi tidak melarang, sebenarnya tidak masalah sehingga prosesnya tetap berjalan. Kalau menyangkut proses usulan penambahan kuota kelulusan, itu akan menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk konsultasikan ke Menpan dan BKN dalam hal ini Panselnas,”Sebutnya
Wakum juga menyebutkan, untuk kuota kelulusan yang diusulkan, pemerintah daerah Kaimana akan tetap berupaya untuk memperjuangkan kuota penambahan kelulusan tersebut. [JO/RED]