DaerahHukum dan Kriminal

Dituding Pengerjaan Tanggul Tanah Rubuh Tak Sesuai Mekanisme, Ini Tanggapan BWS PB

MANOKWARI, gardapapua.com — Paket proyek pengaman pantai tanah rubuh, Kabupaten Manokwari yang dituding lebih dulu telah di kerjakan oleh salah satu oknum pengusaha serta diduga mendahului penetapan proses lelang yang masih berjalan, T.A 2019 sebesar Rp. 24 miliar di tepis oleh Balai Wilayah Sungai Papua Barat (BWS PB).

Kepala BWS Papua Barat Alexander Leda Melalui Parlan, ST selaku PPK Sungai dan Pantai II BWS Papua Barat menjelaskan, terkait tudingan melalui pemberitaan yang telah beredar adalah hal yang sangat merugikan pihak BWS Papua Barat, sebab tak termuatkan paparan dan penjelasan pihak BWS Papua Barat selaku instansi terkait yang tengah menangani pengerjaan tanggul tersebut.

Menurut PPK Sungai dan Pantai II BWS Papua Barat Parlan menyebutkan Pengerjaan yang sekarang dilakukan adalah pengerjaan dana paket perubahan DIPA 2018, sesuai nomor kontrak Revisi DIPA 033.061.498350/2018, tanggal 26 nopember 2018.

” Jadi pengerjaan yang sementara dikerjakan ini adalah pekerjaan tahun anggaran 2018 dan tidak ada kaitan dengan sumber dana atau lelang proyek yang telah didahului seperti di katakan. Kita saja belum tau siapa pemenang tendernya, “PPK Sungai dan Pantai II BWS Papua Barat Parlan,ST.

” Mengpa dorang kerja sampai sekarang, yah karena proses ketepatan waktu kerja 50 hari itu sesuai KPN. Dan itu pun belum di bayarkan juga 100 persen. Sehingga batas waktu mereka itu kerja sampai tanggal 19 februari ini, “Tambahnya menerangkan.

Dimana nilai kontrak pada pengerjaan tersebut adalah dengan nilai kontrak Rp. 7,4 miliar dari nilai kontrak sebelum direvisi adalah Rp. 19,4 miliar. Dengan waktu kerja sejak 1 Januari 2019 lalu, dengan panjang tanggul yang dikerjakan sekarang ini adalah 52,4 meter.

” Jadi Tidak ada hubungan dengan nilai paket yang dilelangkan Rp. 24 miliar, dengan jarak pembangunan sekitar 1,2 km. Kami juga kerja sesuai pagu anggaran dan dipa anggaran yang ada,”Cetusnya

Lanjut dia, pekerjaan paket ini sendiri adalah pekerjaan yang dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Sehingga apa yang disebutkan bahwa pihak BWS Papua Barat dan tim pokja menyalahi aturan pengerjaan paket proyek lelang adalah tidak benar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari kini mulai menyoroti proses lelang yang sesuai informasi merupakan sumber Paket proyek pengaman pantai tanah rubuh yang telah di lelang pada 13 Juli 2018 lalu, oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Reza Junus.

Reza junus juga dalam pemaparannya mengatakan, akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua Barat untuk melakukan upaya pencegahan dengan mengawal proses lelang sesuai aturan sembari mengumpulkan bukti-bukti dilapangan. [Ric/ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *