DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratNasionalUncategorized

Badan Adhoc KPU di Pilkada Kaimana 2024 Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaimana, Papua Barat, memastikan seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPD) yang terlibat dalam tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terjamin asuransi kecelakaan, kematian, dan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama pelaksanaan tugas.

Ketua KPUD Kaimana, Candra Kirana, S.Si., menyatakan, pentingnya semua anggota badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka bekerja sesuai risiko yang tinggi.

“Mereka semua kami asuransikan dan daftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan karena tugas yang mereka jalankan memiliki risiko tinggi,”Ucap Candra Kirana, (4/12).

Terkait dengan insiden tragis kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Distrik Yamor, yang mengakibatkan meninggalnya anggota PPD, Lewi A Surbay (Alm), KPU Kaimana telah segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pembayaran santunan asuransi kematian kepada ahli waris.

“Karena almarhum sedang menjalankan tugas, kami telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar santunan kematian dapat segera diterima oleh keluarga. Kami juga telah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim,”Tambah Candra Kirana.

Kebijakan ini sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non PNS yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.

Disebutkan, bahwa sejak anggota badan adhoc KPU dilantik sebagai PPK/PPD, PPS, maupun KPPS, maka mereka merupakan pegawai non PNS yang bekerja pada penyelenggara negara/instansi pemerintah yakni KPU. Sebagai pegawai non PNS, anggota badan adhoc KPU berhak mendapat jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai penutup, Ketua KPUD Kaimana menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum dan berharap keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,”Ungkapnya.

Sembari menambahkam, bahwa melalui kehadiran asuransi ini diharapkan memberikan rasa aman bagi para petugas yang bertugas dalam tahapan Pilkada, serta meringankan beban keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *