Aspirasi RakyatDaerah

Gubernur PB Diminta Bijak Selesaikan Sengketa PT. BAPP

 

MANOKWARI, gardapapua.com Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxi N. Ahoren berharap Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan dugaan adanya Kelapa Sawit di Kebar, Kabupaten Tambrauw secepatnya.

Dikatakan Ketua MRPB, apabila persoalan itu dibiarkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan dua sisi pemahaman yang berbeda di semua kelompok. Baik itu kelompok masyarakat adat dan Pemerintah setempat dan instansi terkait bahkan lembaga kultur lainnya. sehingga harus segera diambil tindakan, apakah perusahaan tetap beroperasi atau dihentikan. “ Saya sudah lapor Pak Gubernur sudah sampaikan dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Kebar,”Ucap Ahoren.

Hal ini juga merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan pak gubernur Pansus dari MRP-PB sendiri pada hari Jumat (12/10/2018) kemarin.

Dimana dalam pertemuan yang sebelumnya telah membahas sejumlah agenda dan tindak lanjut kejelasan tentang pengoperasian perusahaan PT. BAPP tersebut, semenjak telah di lakukan pemalangan adat beberapa waktu yang dipimpin langsung oleh dirinya sendiri selaku ketua MRP-PB, perwakilan anggota Dpr PB, lembaga adat, Klasis GKI dan masyarakat Suku Mpur setempat, diharapkan dapat dapat diselesaikan dengan baik.

” Jadi dalam agenda pertemuan itu nanti, baru kita akan melihat bagaimana kebijakan Bpk Gubernur. Karena perusahaan ini juga butuh kepastian. Apakah harus tetap beraktivitas atau bagaimana nanti,”Jelas Ketua MRPB.

Sementara terkait hal ini, PT. Bintuni Agro Prima Perkasa melalui Manager Areal Perkebunan Danial Anhar menjelaskan, perusahaan sangat menghormati hak ulayat masyarakat. Dimana proses perijinan telah dilakukan sesuai mekanisme, dan isu tentang perusahaan menanam sawit sungguh sangat tidak benar, dikarenakan perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa telah bekerja sesuai SK Bupati Nomor : 521/296/2015 tanggal 1 juni 2015 dan telah diperpanjang sesuai SK Kepala Dinas PTSP Nomor : 570/042/DPMPTT/2018 tertanggal 4 agustus 2018, yang kesemua ijin tersebut diperuntukan untuk perijinan lokasi penanaman tanaman pangan (Jagung).

” Pada intinya kami telah memperoleh ijin sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku dan bekerja pada areal yang telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat dan telah memperoleh SK HGU seluas 2.308,41 Ha. Sampai dengan saat ini lahan yang telah dibuka serta terealisasi penanaman hanya sekitar 300-an Ha,”Tukasnya.

Selain itu, imbas dari tidak beroperasinya perusahaan selama dua bulan terakhir dipastikan ratusan pekerja kebun Jagung khususnya terancam tidak dapat atau kehilangan mata pencahariannya.

“Kami ini perusahaan baru, sehingga semua butuh proses. Kami sudah melalui rangkaian dan mekanisme mempunyai perijinan yang sesuai. Terkait hal ini dipastikan ratusan pekerja lokal kami khususnya terancam kehilangan pekerjaan pengoperasional di lahan kebun jagung jika keadaan ini tidak ada kebijakan dan keputusan yang baik dari bpk Gubernur papua barat sendiri,”Tandasnya.

Terpisah, Salah satu Anggota DPR PB Jhon Dimara juga menjelaskan, terkait hal ini pula, direncanakan pada tanggal 23 Oktober 2018 mendatang Pansus Kebar DPR PB direncanakan akan bertemu Bupati Tambrauw Gabriel Assem bertempat di ibukota Kabupaten Tambrauw guna memastikan kembali isu dugaan perijinan yang dilepaskan Bupati Tambrauw ini kepada pihak perusahaan PT. BAPP Kebar Tambrauw.

” Infor tanggal 23 besok, terkait lahan 34000 Ha yang di rekom Bupati kepada Perusahan PT BAPP, tim pansus akan kesana mengklarifikasikan hal ini kembali,”Tandasnya [CHE]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *