DaerahGarda KaimanaLingkungan dan HAMUncategorized

Reses Anggota MRPB Di Kaimana, Dengar Pendapat Soal Eksistensi UU 21 Tentang Otsus

KAIMANA, gardapapua.com — Dua anggota Majelis Rakyat Papua Barat perwakilan Kaimana, masing – masing Ismail Ibrahim Watora dari perwakilan masyarakat adat, dan Agustina Mampioper dari perwakilan perempuan, kemarin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Kaimana dalam Reses ke II, Tahun 2020.

RDP dengan sejumlah tokoh Masyrakat Adat dan Dewan Adat Kaimana serta suku Nusantara itu membicarakan soal Eksistensi dari UU nomor 21 tentang OTSUS di Papua.

Dalam keterangannya kepada wartawan rabu (19/8/2020) Ketua Panmus MRP Papua Barat, Ismail ibarahim watora mengatakan bahwa tujuan yang dilakukan ini adalah agenda bersama MRPB yang diputuskan melalui rapat gabung pokja terkait denfan akan berakhirnya kebijakan OTSUS pada bagian penganggaran.

“Kenapa kita lakukan ini karena sesuai dengan tugas dan fungsi MRP di dalam pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan yang berhak melakukan revisi atas UU dimaksud adalah DPR Otsus dan Lembaga MRP, itulah kami turun melakukan RDP dengan masyarakat atas dasar aturan tersebut,”Terang Ismail Watora Anggota MRP papua barat

Lanjutnya, bahwa dari RDP yang dilakukan bersama dengan delapan suku masyarakat adat dan suku nusantara, akan ada lagi pertemuan lanjutan di 3 zona bintuni raya, manokwari raya, dan zona sorong raya.

” Ini kami targetkan bulan September, setelah itu semua aspirasi akan ditampung yang akab diserahkan ke DPR Otsus, kemudian dilanjutkan di Gubernur dan sama sama akan menuju jakarta, bertemu dengan presiden dan menawarkan kepada presiden aspirasi mereka, kalau tolak kita katakan tolak, kalau terima kita katakan terima, karena kami adalah lembaga kultur yang hanya menerima, menjaring aspirasi dan menyampaikan ke pemerintah, inilah permintaan masyarakat akar rumput,”Jelasnya

Sangat diharapkan dengan adanya pertemuan tingat daerah dan ditingkatkan lagi dengan pertemuan tingkan zona, akan melahirkan akan adanya perubahan dari UU Otsus yang telah memasuki titik akhir.

RDP MRPB selain di hadiri oleh Ketua DAK kaimana, juga pada kesempatan itu, dihadiri oleh Perwakilan kepala suku baik dari delapan suku maupun suku nusantara, berjalan aman, lancar dan tertib. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *